BIREUEN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen, kini sudah sangat over kapasitas.
Lapas tersebut hanya mampu menampung 65 warga binaan, tapi sekarang dihuni narapidana dan tahanan mencapai 482 orang.
Lapas saat ini sudah terkesan seperti pasar. Saat ini jangankan di dalam, di luar pun sudah tidak ada tempat tidur lagi. Sehingga siang dan malam suasana dalam Lapas sudah seperti pasar.
Kondisi ini cukup rawan terjadi kriminalitas dan napi kerap melarikan diri, sehingga harus esktra ketat penjagaannya.
Setelah melalui proses paniang, upaya penanganan over-capacity di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen sejak 2019 kini telah membuahkan hasil positif.
Hal itu setelah penghibahan lahan sejak 27 Juli 2020 di kawasan Kecamatan Juli, tepatnya di lintas nasional Bireuen – Takengon Km 8, dekat Batalyon Infanteri Raider Khusus 113/Jaya Sakti oleh Bupati Bireuen Muzakkar A Gani, untuk Lapas Kelas IIB Bireuen.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Meurah Budiman didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Sjachril, Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen Abas Ruchandar serta Kepala Sub Bidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Indra Gunawan, melaksanakan audiensi dan silaturahmi dengan Bupati Muzakkar di ruang kerja Bupati Bireuen, Jum’at siang (4/6) usai meninjau lokasi lahan Lapas dimaksud.
Dalam kunjungannya, Kakanwil menyampaikan hasil dari kunkernya ke Lapas Bireuen Jum’at pagi.
“Lapas Kelas IIB Bireuen sendiri per tanggal 4 Juni 2021 tercatat menampung 482 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Tahanan dari kapasitas ideal 65 orang. Secara persentase, Lapas Bireuen telah menampung 642 persen dari kapasitas maksimalnya,” ungkap Meurah Budiman.
Alasan inilah yang menjadi dasar pertimbangan perlu dibangunnya blok hunian baru agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik pada WBP maupun pada masyarakat sekitar lembaga.
Langkah-langkah pemugaran, renovasi, perluasan, dan pembangunan gedung UPT selain memungkinkan terpenuhinya hak-hak WBP secara utuh, juga merupakan langkah antisipatif terhadap gangguan keamanan dan ketertiban, yang kemudian secara tidak langsung juga menjalankan fungsi mengayomi masyarakat di sekitar lembaga.
Dengan adanya sarana prasarana yang memadai, Kakanwil juga optimis dapat meningkatkan kualitas keamanan dan ketertiban serta menjaga ditegakkannya protokol kesehatan pada UPT pemasyarakatan.
Secara matematis, over-kapasitas yang sekarang terjadi bukanlah hal yang mengejutkan, dengan luas tanah 3.309 m2, dan luas bangunan 1.850 m2, serta jumlah penghuni yang lebih dari 6x lipat kapasitas ideal.
“Lahan yang dihibahkan Pemkab hampir 10 kali lipat lebih luas dari lahan sekarang, sehingga apabila memungkinkan, dapat memiliki kapasitas lebih kurang 650 WBP dan tahanan, sehingga tidak terjadi over kapasitas, korelasinya sangat erat dengan deteksi dini gangguan kamtib, serta penerapan protokol kesehatan,” pungkas Kakanwil Kemenkumham Aceh itu. (IA)