BANDA ACEH – Dalam upaya memberikan pelayanan dokumen kependudukan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terlantar dan tidak diketahui identitasnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh.
Kerja sama tersebut tentang identifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pasien RSJ Aceh yang belum terdata dalam database Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Banda Aceh Dra Emila Sovayana dan Direktur RSJ Aceh dr Makhrozal MKes di aula RSJ setempat, Senin (29/11).
Kadisdukcapil Banda Aceh Emila Sovayana mengatakan penandatangan kerja sama tersebut merupakan inovasi layanan yang diberi nama Restart (Rekam Sehat Sejahtera).
Kata Emila, kerja sama ini terutama ditujukan bagi pasien yang tidak memiliki data kependudukan atau bagi pasien gelandangan yang ditemukan untuk mengecek alamat keluarganya.
“Kalau ada pasien yang belum teridentifikasi identitasnya kita yang akan melakukan pengecekkan identifikasinya melalui perekaman Biometrik kemudian nantinya akan diterbitkan KTP elektronik dan KK atas nama Rumah Sakit Jiwa Aceh,” kata Emila.
Emila menambahkan, kegiatan ini tentunya sangat didukung Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dalam upaya memberikan pelayanan kependudukan yang prima kepada warga Banda Aceh sehingga semua warga teridentifikasi datanya.
Emila berharap, dengan adanya kerja sama tersebut dapat memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan.
“Dengan demikian semua warga mendapatkan pelayanan yang sama,” harap Emila. (IA)