JANTHO — Personel Sat Lantas Polres Aceh Besar menggelar razia balapan liar di lokasi depan Jantho Sport Center (JSC) Kota Jantho, Aceh Besar, Kamis (22/4) sore.
Razia digelar sejak usai Salat Ashar pukul 16.30 WIB sampai dengan 17.30 WIB.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani.
Dijelaskannya, razia dilaksanakan berkaitan dengan adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan kelakuan anak-anak remaja yang melakukan balapan liar dan standing ban depan sepedamotornya, yang dapat membahayakan diri dan pengendara lain yang melintas.
Dalam kegiatan razia tersebut, Sat Lantas telah berhasil mengamankan 41 unit sepeda motor, dengan pengendara tidak dilengkapi helm, kaca spion, surat-surat dan semua pengendara tidak mempunyai surat izin mengemudi (SIM) atau pengendara di bawah umur.
Terhadap pelanggar / pelaku balapan liar tersebut telah dilakukan penindakan berupa Tilang dengan pasal 288 ayat 2 (tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan kendaraan yang sah) dan pasal 291 (tidak menggunakan helm saat berkendara).
Kendaraan pelanggar / pelaku balapan liar tersebut kini telah diamankan di Mapolres Aceh Besar Kota Jantho. (IA)