Sekda Aceh, Taqwallah membuka Rakor Sinergitas Peningkatan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla di Aceh, Senin (13/7) di Hotel Kyriad Muraya.
Delapan Kabupaten Tertinggi Rawan Karhutla
Banda Aceh — Sebanyak delapan kabupaten di Aceh menjadi daerah dengan tingkat kerawanan tertinggi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di provinsi itu.
Kabupaten tersebut adalah Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Selatan, Nagan Raya, Abdya, Aceh Tengah, Pidie, dan Aceh Besar.
Sekda Aceh, Taqwallah mengatakan sepanjang 2020 terdapat 51 titik api di delapan kabupaten tersebut. Sementara dari seluruh Aceh tercatat ada 144 titik api.
“Biasanya kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla itu terjadi di musim kemarau sepanjang Juli hingga September,” kata Taqwallah dalam Rapat Koordinasi Sinergitas Peningkatan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla di Aceh, di Banda Aceh, Senin (13/7).
Rakor tersebut diikuti pihak terkait dari 8 kabupaten dengan tingkat kerawanan tertinggi Karhutla di Aceh.
Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh mencatat, delapan kabupaten di Aceh menjadi kawasan kronis, yang angka kebakaran hutan mencapai puluhan titik. 17 kabupaten masuk kategori dengan bahaya kebakaran hutan dan lahan tinggi. Sisanya masuk kategori sedang.
Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Aceh dilaporkan semakin menurun dalam beberapa tahun terakhir.
Karenanya, pihak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh yang dinilai telah menangani Karhutla dengan sangat baik.
“Sejak 2017 angka Karhutla di Aceh semakin menurun. Apresiasi luar biasa dari Kemenko PMK,” ujar Deputi I Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana, Kemenko PMK, Dody Usodo Hargo, dalam Rapat Koordinasi tersebut
Berbagai upaya kampanye terus dilakukan Pemerintah Aceh untuk mengurangi kejadian kebakaran hutan di hampir semua kabupaten/kota di Aceh.
Beberapa regulasi diantaranya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Aceh serta Kepgub Aceh Nomor 360/86/2019 tentang Pembentukan Satgas Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan di Aceh, juga dikeluarkan Pemerintah Aceh.
Upaya penegakan hukum terhadap kriminal pembakaran hutan dan lahan juga dilakukan secara tegas. Kapolda Aceh dalam Rakor Virtual Forkopimda tentang Gerakan Aceh Mandiri Pangan (GAMPANG) 8 Juli 2020 lalu juga menegaskan pelaku pembakar hutan akan ditindak secara tegas, baik dengan menggunakan Undang-undang Lingkungan Hidup maupun Undang-undang KUHP.
Sekda Aceh Taqwallah menambahlan, semua pihak dituntut berperan aktif melakukan pencegahan dan pengendalian Karhutla mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, gampong hingga individu.
Deputi I Kemenko PMK, Dody Usodo Hargo, mengatakan, Presiden dalam rapat terbatas tingkat kementerian, meminta agar manajemen penanganan Karhutla harus terkoordinasi dengan baik.
Jika ada kasus Karhutla Presiden meminta agar api tidak membesar dan penegakan hukum harus tegas.
“Sejak tahun 2019 kita kawal betul penegakkan hukum terkait karhutla ini,” kata Dody.
Ia berharap sinkronisasi kerawanan dampak bencana khususnya di Aceh dapat terjalin dengan baik. (IA)