Banda Aceh — Sebanyak 143 unit sepeda motor yang disita oleh polisi Polresta Banda Aceh pada saat sedang berlangsungnya balapan liar di Ulee Lheue beberapa waktu lalu, sudah diperbolehkan untuk diambil kembali oleh pemiliknya.
Dalam aksi balapan liar, petugas berhasil mengamankan sepeda motor serta pengendara, namun setlah diberikan sosialisasi pada para pengendara, akhirnya sepeda motor yang ditahan di Polresta Banda Aceh diperbolehkan untuk diambil kembali, dengan persyarakatan membawa orang tua yang bersangkutan.
Hal ini ditegaskan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto pada saat pemanggilan orang tua pengendara sepeda motor di ruang Machdum Sakti, Polresta Banda Aceh.
“Kami selaku pihak keamanan tidak bosannya memberikan teguran kepada para pelanggar yang mengakibatkan ruginya orang banyak, dan ini sudah kami lakukan bebera waktu lalu,” sebutnya, Selasa (02/03/2021).
Kemudian, agar ibu – bapak ketahui, aksi balap liar yang dilakukan oleh anak – anak ini merupakan perbuatan yang melanggar undang – undang lalu lintas, terutama masih banyak ditemukan pengendara yang belum cupkup usianya serta tidak dapat menunjukkan SIM.
“Sepeda motor ini akan kami serahkan kembali kepada pemiliknya, namun diwajibkan untuk dapat menunjukkan surat kepemilikan serta merubah kembali fisik sepeda motor sesuai dengan ketentuannya,” pungkas Kapolresta. (IA)