ACEH TENGAH — Seorang pejabat di Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, Asmaul Husna, menggugat ibu kandung dan saudaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Takengon agar mengosongkan rumah. Sidang putusan perkara itu dijadwalkan digelar pekan depan.
“Putusannya Selasa, depan tanggal 30 November mendatang,” kata kuasa hukum tergugat, Bobby Santana Sembiring, saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (23/11/2021).
Dia mengatakan sidang pagi tadi digelar dengan agenda kesimpulan tergugat dan penggugat. Kesimpulan itu sudah diserahkan ke majelis hakim secara tertulis.
“Sidang tadi agendanya kesimpulan dan sudah kita serahkan. Ini tinggal nunggu putusan,” jelas Bobby.
Untuk diketahui, AH melayangkan gugatan terhadap ibu kandungnya, KA, serta adiknya: AF, FA, Muk, dan RA. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn tanggal 19 Juli 2021.
Gugatan primer dalam perkara itu adalah penggugat meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, yaitu menyatakan sebidang tanah seluas 894 meter persegi yang di atasnya berdiri satu pintu bangunan rumah tinggal permanen 3 (tiga) lantai, berdasarkan Hak Milik Sertifikat Hak Milik No. 00759, tanggal 16 Januari 2019, atas nama pemilik (Penggugat).
Rumah itu beralamat di Jalan Takengon-Isaq/Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Selain itu, penggugat menyatakan kelima tergugat telah melakukan perbuatan hukum yang merugikan penggugat.
“Menghukum tergugat dengan tanggung jawab berantai untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai dan sekaligus kerugian materiil sebesar Rp 200 juta dan kerugian imateril sebesar Rp 500 juta, maka jumlah kerugian seluruh kerugian yang harus dibayar oleh tergugat secara berantai kepada penggugat adalah sebesar Rp 700 juta selambat-lambatnya tujuh hari sejak keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap,” bunyi gugatan poin empat.
AH juga meminta hakim menghukum tergugat mengosongkan objek sengketa. Poin lain dalam gugatan itu adalah menyatakan penyitaan uang jaminan (conservatoir beslag) yang sah dan berharga atas tanah/bangunan milik masing-masing tergugat yang terletak di Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.
“Menghukum Terdakwa dengan membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat sebesar Rp 10 juta per hari keterlambatan pemenuhan isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap,” isi gugatan selanjutnya. (IA)