Banda Aceh — Seorang kakek berprofesi buruh tani melakukan hal yang tidak pantas terhadap dua balita yang masih dalam status keluarganya yakni melakukan pencabulan disertai penganiayaan terhadap anak divbawah umur.
Hal ini dilakukan oleh DAR alias YL (49) warga salah satu gampong di Aceh Besar di sebuah kebun pada Sabtu (20/6) sore. Ia harus mendekam penjara selama 20 tahun.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, dalam konferensi pers melalui Kasatreskrim AKP M. Taufiq, mengatakan kejadian ini tersangka sudah menjalani pemeriksaan sejak ditangkap Kamis (2/7) sampai Rabu (15/7) dan ia masih menjalani pemeriksaan berikutnya.
“Dari hasil pemeriksaan, keterangan saksi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap dua anak kecil yang merupakan anak dari keluarganya sendiri,” ucap Kasatreskrim didampingi Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK, Rabu (15/7).
Disebutkannya, kasus pencabulan disertai penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka DAR alias YL akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 80 ayat 1 Undang – undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014 dan Undang – undang RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Namun, karena tersangka masih ada kaitan dengan keluarga korban, maka hukumannya dapat ditambah 1/3 dari hukuman pokok,” tambah Taufiq.
Kasatreskrim menjelaskan, kejadian ini terjadi Sabtu, bulan Juni 2020 di sebuah kebun dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh, saat itu kedua korban MNA (3) dan MJ (2) sedang berada di depan rumahnya bersama sang nenek.
Kemudian datang tersangka menghampiri korban dengan menggunakan becak yang dikendarainya bermaksud membawa jalan – jalan di sekitar rumah.
“Namun yang terjadi sebaliknya, kedua korban dibawa ke sebuah kebun tak jauh dari rumah korban serta dilakukan penganiayaan berupa perbuatan sodomi terhadap sang balita,” tutur Taufiq.
Setelah melakukan perbuatannya lanjut Taufiq, tersangka juga melakukan perbuatan pengancaman terhadap kedua balita tersebut dengan cara jangan memberitahukan kepada siapapun hingga kedua korban diantar kerumahnya.
Saat diantar pulang, kedua balita terlihat takut tidak seperti biasanya, hal ini diungkapkan orang tua korban dan nenek korban sehingga mencari tahu apa yang telah terjadi.
“Korban merasa kesakitan di bagian anusnya serta diancam oleh tersangka agar tidak memberitahukan kepada siapun termasuk orang tuanya dan ini diceritakan oleh kedua korban kepada ibunya sehingga melaporkan ke pihak berwajib,” sebut Kasatreskrim.
Menindaklanjuti laporan dari orang tua korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK bersama personil mendalami laporan tersebut serta memeriksa para saksi.
“Setelah mendalami dan memeriksa para saksi serta melengkapi bukti disertai keterangan ahli Psikolog Forensik dan Dokter, kami berhasil mengamankan tersangka, Kamis (2/7) di salah satu warung kopi, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar,” ungkap Kanit PPA.
Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan serta mengakui perbuatannya. “Menurut isteri tersangka, pelaku memiliki kebiasaan saat berhubungan badan melalui anus atau dubur, namun apabila isteri tersangka menolaknya, maka ia marah serta akan memukulinya,” tutur Ipda Puti.
Mencegah kejadian serupa, Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK mengimbau para orang tua, selalu menjaga buah hatinya dalam kesehariannya, sehingga kasus yang menimpa kedua balita ini tidak terulang terhadap anak-anak lain.
Saat ini, tambah Puti, tim penyidik PPA Polresta Banda Aceh bersama Tim Konseling telah melakukan upaya memulihkan rasa trauma yang dialami korban. Upaya pemulihan trauma dengan melibatkan personil Polwan Polresta Banda Aceh dengan harapan agar rasa trauma dari kejadian yang menimpa korban tidak berdampak terhadap masa depannya kelak. (IA)