SIMEULUE — Polres Simeulue berhasil mengungkap kasus pembunuhan seoramg Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial APM (40) oleh pelaku yang tak lain adalah suaminya sendiri berinisial RS (46) yang terjadi pada hari Rabu, 8 Mei 2022.
Terkait kasus pembunuhan istri oleh suaminya itu, Polres Simeulue hari ini, Kamis (23/6/22) juga menggelar konferensi pers yang dipimpin Kapolres AKBP Jatmiko, di Mapolres setempat yang didampingi sejumlah pejabat utama dan personel Polres Simeulue lainnya.
“Motifnya adalah sakit hati dan dendam, sehingga pelaku menghabisi korban di kamar rumahnya,” ujar Kapolres AKBP Jatmiko.
Pengungkapan kasus itu berawal dari infornasi kepada petugas Satreskrim Polres Simeulue pada hari Ahad, 12 Juni 2022 sekitar pukul 11.00 Wib tentang adanya seorang wanita yang meninggal dunia secara tidak wajar di Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Simulue.
Petugas selanjutnya melakukan pendalaman dan mencari bukti-bukti termasuk meminta keterangan suaminya yang mengatakan bahwa isterinya meninggal dunia akibat bunuh diri dengan cara melompat dari lantai 2 rumah mereka.
Selanjutnya petugas atas perintah Kapolres terus mengejar bukti digital forensik, memintai keterangan saksi dan melakukan olah TKP serta serangkaian tahapan penyelidikan secara profesional, mengumpulkan barang bukti dan akhirnya menemukan barang bukti pakaian korban yang masih ada bercak darah yang sudah ditanam oleh suaminya di halaman belakang rumah mereka.
Setelah itu, pada Kamis (12/6/22) suaminya yang berinisial RS tidak dapat mengelak lagi di depan petugas dan mengakui perbuatannya bahwa ia telah membunuh isterinya karena sakit hati dan dendam yang kini sedang dalam pendalaman penyidikan oleh petugas.
Atas perbuatan tersangka, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP. (IA)