SIMEULUE — Beginilah jadinya jika seseorang sudah ketagihan untuk main judi chip higgs domino scatter.
Hanya gara-gara tidak diberikan Handphone oleh istrinya untuk main chip domino, RY (24) seorang suami di Desa Lugu Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, tega menganiaya istrinya AD (21) yang sedang hamil dua bulan.
Akibatnya AD mengalami memar di bagian paha kiri dan sakit dibagian kepala. Tak terima dianiaya, AD kemudian melaporkan suaminya itu ke Polres Simeulue.
Penganiayaan ini terjadi di Jln. Tgk Di Ujung Nomor 110 Sinabang, Desa Lugu Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue.
Merespon cepat laporan dari istrinya (korban), polisi pak membawa korban kekerasan itu ke rumah sakit untuk divisum.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal membenarkan telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suami (tersangka) kepada istrinya (korban).
Kejadian KDRT tersebut terjadai pada hari Rabu, 28 April 2021 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban dan tersangka merupakan pasangan suami dan istri yang sah, yang istrinya itu sedang hamil dua bulan.
“Tersangka menganiaya istrinya lantaran kesal tidak memberikan HP untuk main chip domino. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar di bagian paha kiri dan sakit dibagian kepala, kemudian pelapor membuat laporan polisi ke Mapolres Simeulue,” ujar Kasat Reskrim Polres Simeulue Iptu Muhammad Rizal, Sabtu (1/5).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. B/ 15 / IV/ Res.1.24 / 2021/ Aceh/Simeulue, tanggal 28 April 2021 kemudian Unit PPA langsung membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum, hal ini adalah langkah awal yang dilakukan kepolisian.
Kemudian unit PPA memboyong tersangka ke Polres untuk dimintai keterangan dan upaya untuk memberikan pemahaman untuk berdamai secara kekeluargaan di desa atau mediasi.
Kasat Reskrim juga mengatakan jika tidak berdamai, maka kasus dilanjutkan ke ranah hukum, menimbang ada 18 perkara yang bisa dilakukan perdamaian musyawarah secara kekeluargaan di desa atau gampong.
Kasat Reskrim juga meminta kepada masyarakat sebelum melaporkan kasus entah perkelahihan, selisih paham argumen, penganiayan ringan, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan.
Polisi akan memberikan waktu seminggu atau dua minggu untuk mediasi sebelum dikirim SPDP ke Kejaksaan.
“Kami penyidik dari Sat Reskrim punya batas waktu yang harus kita penuhi dan harus terbit (SPDP). Setelah menerima laporan polisi, penyidik dari kepolisian akan memberikan waktu atau kesempatan untuk mediasi atau dengan istilah restorative justice atau tindakan di luar pengadilan, artinya tidak menempuh jalur hukum, tidak harus dinaikkan ke tahapan lebih lanjut,” kata Muhammad Rizal.
Ia meminta kepada seluruh masyarakat dan juga yang melaporkan kasus ke polisi untuk diperhatikan hal ini. Jangan karena emosi sesaat langsung melaporkan ke polisi untuk menempuh jalur hukum.
“Kita semua keluarga, dan kita mempunyai keluarga, anak, istri apa salahnya kita saling memaafkan, memaafkan itu berharga tidak ada nilainya di dunia ini, apalagi di bulan suci Ramadhan ini bulan penuh hikmah,” sebutnya.
Kasat Reskrim menambahkan, penerapan restorative justice ini juga merupakan salah satu program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Simeulue untuk tidak melakukan aktifitas perjudian maupun judi online, karena perjudian tersebut dilarang dan melangagar Qanun Syariat Islam yang sudah diterapkan di Aceh. (IA)