Banda Aceh – Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh melakukan penahanan terhadap seorang tersangka penggelapan pengadaan barang bantuan sosial Baitul Mal Provinsi Aceh.
Kasus penggelapan pengadaan barang bantuan sosial yang dilakukan oleh tersangka AM (33) warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh tersebut terjadi pada hari Minggu (1/3) silam di Jalan Bintara Pineung Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh yang dilaporkan oleh Ulya (53), seorang kontruksi di Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kasatreskrim AKP M. Taufiq, Senin (15/6) mengatakan tindak pidana penggelapan tersebut dilaporkan oleh korban pada Sabtu, (14/3) sesuai dengan list barang pengadaan.
“Tersangka AM, mulanya membeli barang berupa perlengkapan rumah dan industri kecil untuk pengadaan barang bantuan sosial Dinas Baitul Mal Provinsi Aceh dan saat itu tersangka bekerja sama dengan korban sebagai koordinator penyaluran barang – barang tersebut,” ucap Kasatreskrim didampingi Kanit Pidum M. Hadimas, S.Trk.
Kemudian, korban dan tersangka telah melakukan perjanjian pengadaan dan juga telah diberikan kepercayaan oleh korban.
Lalu korban mencoba melakukan pengecekan di gudang tempat barang – barang tersebut berada, namun ternyata semua barang yang dilakukan pengadaan ternyata telah dijual oleh tersangka kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 380 juta dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit I Pidum Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin Kanit Pidum Ipda M. Hadimas, S.TrK melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi serta melengkapi berkas penyidikan dan laporan yang dilaporkan korban ke SPKT Polresta Banda Aceh,
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP dengan nomor polisi LPB / 125 / III / YAN. 2.5 / 2020 /SPKT, pada 14 Maret 2020,
Pada Sabtu (12/6), berhasil mengamankan tersangka di sebuah penginapan di Banda Aceh sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat ini, tersangka AM mendekam di sel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (IA)