BANDA ACEH— Masyarakat Aceh sangat berharap agar tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga anti rasuah benar-benar bekerja maksimal, karena integritas dan kredibilitas KPK sedang diuji di Aceh.
KPK harus berani menutup segala peluang kemungkinan negosiasi yang mengantarkan persoalan indikasi skandal mega korupsi di Aceh menemui jalan buntu.
“Masyarakat Aceh berharap KPK tidak masuk angin di bumi berlabel syari’at Islam ini,” ujar Juru bicara Kaukus Peduli Aceh (KPA), Refan Kumbara, Jum’at (25/6).
Menurutnya, kehadiran KPK ke Aceh untuk melakukan penyelidikan terbuka diduga sangat erat hubungannya dengan sejumlah indikasi skandal mega korupsi di negeri berlabel syari’at Islam itu.
Namun, apa boleh buat. Satu hari setelah surat pemanggilan KPK diterima, Gubernur Aceh Nova Iriansyah diumumkan positif terpapar Covid-19, dan bahkan masa isolasinya diperpanjang pasca 14 hari dengan dalih masih belum sembuh dari penyakit Corona tersebut. Alhasil, KPK sampai saat ini belum bisa memeriksa dan menyelidiki peran orang nomor satu di Aceh tersebut dalam sejumlah indikasi mega korupsi.
Indikasi mega korupsi yang dimaksud diantaranya, pengadaan kapal Roro bernama Aceh Hebat dengan anggaran mencapai Rp 178 M, Proyek MYC Pembangunan 14 ruas jalan dengan anggaran mencapai Rp 2,4 triliun, skandal alih fungsi migas Blok B yang berpotensi merugikan Aceh lebih dari Rp 2 Triliun, Anggaran alokasi BTT Penanganan Covid-19 sebesar Rp 118 Milyar dan anggaran refocusing APBA untuk penanganan covid-19 di Aceh dengan anggaran juga lebih dari Rp 2 triliun yang juga berpotensi rawan korupsi.
Belum lagi persoalan yang belakangan muncul terkait alokasi anggaran siluman berkode Apendix sebesar Rp 250 miliar yang ditempatkan di Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh.
“Sejumlah indikasi skandal mega korupsi tersebut menjadi alasan kuat bagi kita masyarakat Aceh mendesak KPK untuk sesegera mungkin memanggil, mengusut dan meminta pertanggung jawaban Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai pemimpin tunggal Aceh untuk bertanggung jawab secara hukum terkait indikasi korupsi yang telah terjadi di Aceh,” pungkasnya. (IA)