Banda Aceh — Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengharapkan agar Gubernur Aceh Nova Iriansyah dapat mematuhi hukum dengan melaksanakan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pelantikan H. Badruzzaman Ismail sebagai Ketua Majelis Adat Aceh (MAA)
“Sebetulnya terkait masalah tidak dilantiknya Bapak H Badruzzaman oleh Plt Gubernur Aceh 2018 lalu sudah pernah kami periksa dan simpulkan,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin Husin, Rabu (25/11).
Dalam LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) Ombudsman RI Aceh waktu itu disimpulkan bahwa terhadap laporan atau pengaduan yang diajukan oleh H. Badruzzaman (Pelapor) terhadap Plt Gubernur Aceh (Terlapor) yang tidak melantiknya sebagai Ketua MAA setelah dipilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar, adalah tindakan maladministrasi berupa perbuatan melampaui kewenangan.
“Ini kejadian dua tahun lalu. Dalam melakukan pemeriksaan untuk menyelesaikan kasus tersebut saat itu, kami juga berkomunikasi dengan DPR Aceh, Wali Nanggroe Aceh dan bahkan pihak Kejaksaan Tinggi Aceh. Namun sayangnya, kesimpulan dan saran dari Ombudsman RI Aceh agar Plt Gubernur Aceh segera melantik H Badruzzaman sebagai Ketua MAA tidak dipatuhi oleh Plt Gubernur Aceh,” sebut Taqwaddin.
Karena pihak Plt Gubernur Aceh tidak mau melaksanakan saran Ombudsman RI Aceh, maka Badruzzaman menempuh jalur hukum yaitu mengajukan gugatan ke PTUN, PTTUN hingga ke MA. Semua gugatan ini mutlak dimenangkan oleh Badruzzaman. Bahkan putusan tersebut sudah pada tingkat Kasasi. Saat ini putusan tersebut sudah bersifat kuat dan mengikat (inkract).
Sehingga, sepatutnya mengacu pada prinsip good governance dan juga Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) maka disarankan sekali lagi agar Gubernur Aceh segera melantik Badruzzaman serta membayar segala bentuk kerugian moril dan materil atas tidak dilantiknya yang bersangkutan
“Ini saya pikir wajar, karena Pak Bad sudah menghabiskan waktu dua tahun lamanya memperjuangkan wibawa dan martabatnya, baik dengan membawa kasusnya ke Ombudsman maupun ke lembaga peradilan,” terangnya.
Hal itu juga sesuai dengan saran Mendagri Tito Karnavian dan Sekjen DPP Partai Demokrat saat pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh, ini momentum yang tepat bagi Nova Iriansyah untuk membuka komunikasi yang lebih harmonis dan bijaksana dengan semua pihak pemangku kepentingan di Aceh, termasuk dengan kalangan orang tua di Majelis Adat Aceh.
“Menurut saya, sebaiknya Gubernur Aceh segera melantik Bapak H Badruzzaman sebagai Ketua MAA yang sah dan definitif. Hal ini penting dilakukan agar menjadi preseden dan legacy yang baik bagi tata kelola Pemerintahan Aceh di masa depan, yaitu gubernur yang taat azas dan patuh hukum.
Tak ada salahnya, Pak Nova meminta maaf pada Pak Bad. Apalagi beliau adalah orang tua dan sesepuh masyarakat adat Aceh. Jika ini dilakukan, tidak akan turun derajat Pak Nova. Malah saya yakin akan muncul apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari kami,” pungkas Taqwaddin. (IA)