JANTHO – Bupati Aceh Besar Mawardi Ali diwakili Sekda Sulaimi melantik sebanyak 281 pejabat fungsional melalui mekanisme penyetaraan kabatan di lingkungan Pemkab Aceh Besar di aula SKB Kota Jantho, Jum’at siang (31/12).
Hadir Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Taufik, Asisten I Setdakab Aceh Besar Abdullah, Asisten II Setdakab Aceh Besar M Ali, Asisten III Setdakab Aceh Besar Jamaluddin, Kepala BKPSDM Aceh Besar Asnawi, Kabag Prokopim Setdakab Aceh Besar Muhajir, Kabag Organisasi Setdakab Aceh Besar Fadhil dan pejabat terkait lainnya.
Pelantikan pejabat Fungsional Melalui Mekanisme Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar itu sesuai Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor: Peg. 821.44/93/2021 tanggal 30 Desember 2021.
Dalam arahannya, Sekda Aceh Besar Sulaimi mengajak seluruh pejabat yang dilantik untuk bekerja dengan penuh semangat dan bertanggung jawab.
“Berikan kinerja terbaik, dedikasi, dan loyalitas untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan prima,” pintanya.
Dikatakannya, jabatan fungsional adalah kehormatan, karena tidak semua orang bisa mendapatkannya. Tetapi kehormatan hakiki tidak lahir dari tampilan atau kedudukan, melainkan dari sifat, perilaku, dan kinerja dalam pekerjaan.
Kehormatan akan berubah menjadi kehinaan jika seorang pejabat tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melakukan perbuatan tercela, atau melanggar kode etik jabatan dan kode etik aparatur sipil negara.
Untuk itu, sambung Sekda Aceh Besar, sangat beralasan jika jabatan itu adalah amanah yang harus dijalankan dan dipertanggungjawabkan, bukan saja dari aspek administratif, tetapi juga aspek moral.
Sifat amanah menjadi penting bagi pejabat fungsional karena pengangkatannya sangat mempertimbangkan kompetensi atau kesesuaian latar belakang pendidikan, keahlian, minat bakat yang diharapkan lebih menjamin efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas.
Oleh karena itu, pelantikan pejabat fungsional harus mengingatkan kembali pentingnya menjaga amanah, yang tidak hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga bagi orang lain yang menerima pelayanan.
Koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi harus menjadi perhatian agar kinerja pejabat fungsional menjadi satu kesatuan yang utuh dari sistem pelayanan publik di Kabupaten Aceh Besar.
Menurutnya, jabatan merupakan amanah yang nantinya akan kita pertanggungjawabkan, baik kepada pemerintah, kepada masyarakat, dan kepada Allah SWT.
“Pada kesempatan ini saya berharap pejabat fungsional di Aceh Besar agar dapat menjadi pelopor dalam keluarga dan lingkungan kerja dalam menanggulangi pandemi Covid 19,” pungkas Sekda Sulaimi. (IA)