Banda Aceh – PT Bumiputera Muda 1967 melakukan perubahan pengelolaan asuransi dari sistem konvensional menjadi pengelolaan secara syariah di Aceh, dan diberi nama PT Asuransi Umum Bumiputera Muda (BUMIDA) Syariah.
Peresmian PT Asuransi Umum BUMIDA Syariah ini dilakukan di Hotel Hermes Palace Banda Aceh yang dihadiri oleh Dirut Bumiputera, Rabu (13/01/2021).
Dirut PT Bumida Pusat Ramli Forez, mengatakan, langkah ini dilakukan oleh PT Bumiputera dalam menyambut pemberlakuan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dimana perbankan dan jasa asuransi diwajibkan melakukan perubahan dari konvensional menjadi sistem syariah.
“PT Bumida Syariah telah dipersiapkan dari pertengahan tahun 2020 lalu, kita buktikan komitmen dimana pada Januari 2021 kita sudah berjalan dengan sistem pengelolaan menjadi syariah guna menjalankan Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018,” kata Ramli.
Sementara Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Kota Banda Aceh menyambut langkah strategis yang dilakukan oleh Bumida.
“Pemerintah Kota Banda Aceh menyambut baik dan mengapresiasi langkah strategis yang dilakukan oleh PT Asuransi Bumida Aceh dalam menyikapi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018.
Kami yakin Bumida Syariah akan berkembang di Aceh khususnya wilayah Banda Aceh, mengingat masyarakat Kota Banda Aceh sangat mendukung pengelolaan keuangan secara syariah,” kata Zainal.
Dengan peresmian ini maka Bumida Syariah yang merupakan anak perusahaan AJB Bumiputera akan mengelola aset Bumiputera dan menjalankan kegiatannya secara syariah di Aceh. (IA)