Banda Aceh — PT. Bank Aceh Syariah (BAS) memberikan klarifikasi dalam menanggapi kasus pemalsuan izin usaha atas nama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Humas Bank Aceh Syariah Riza Syahputra menyebutkan, PT Bank Syariah Aceh dalam kasus pemalsuan itu bukanlah dan tak terkait sama sekali dengan Bank Aceh Syariah, bank daerah di Aceh milik Pemerintah Aceh dan 23 kabupaten/kota.
“Sehubungan dengan beberapa pemberitaan di media online terkait 13 perusahaan yang memalsukan izin usaha atas nama OJK dimana salah satu perusahaan tersebut tercantum nama PT Bank Syariah Aceh (BSA). Terkait hal tersebut perlu kami klarifikasi bahwa PT Bank Syariah Aceh dimaksud bukan merupakan PT. Bank Aceh Syariah,” ujar Riza, Jum’at (2/4).
Disebutkannya, pemberitaan media terkait entitas PT Bank Syariah Aceh tersebut sebelumnya juga pernah mencuat di tahun 2020 dan pihak OJK Banda Aceh telah melakukan klarifikasi melalui Aulia Fadly yang pernah menjabat sebagai Kepala OJK Aceh.
Dalam klarifikasi tersebut Aulia mengatakan bahwa entitas dengan nama BSA bukan entitas yang memiliki izin usaha sebagai bank yang izinnya dikeluarkan oleh OJK.
Kegiatan usaha BSA adalah usaha koperasi simpan pinjam atau pinjaman online tanpa izin dan kegiatan entitas tersebut dihentikan.
Aulia juga menegaskan bahwa Bank Aceh Syariah yang berkantor pusat di Aceh melakukan kegiatan perbankan berprinsip syariah berada dalam pengawasan OJK,” terangnya.
“Terkait hal tersebut perlu kami tegaskan sekali lagi PT Bank Syariah Aceh yang dinyatakan memalsukan izin OJK berbeda dengan PT. Bank Aceh Syariah. PT. Bank Aceh Syariah dalam menjalankan usahanya telah mendapatkan izin dari OJK sebagaimana Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-44/D.03/2016 tanggal 1 September 2016 tentang Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah PT Bank Aceh,” sebutnya.
“Kami berharap dengan klarifikasi ini masyarakat dapat merasa tenang dan nyaman untuk melakukan transaksi keuangan di Bank Aceh Syariah karena Bank Aceh Syariah berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan,” terangnya. (IA)