BANDA ACEH— Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar SH MH menerima penghargaan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Aceh.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh ketua BWI Aceh Dr Tgk H Abdul Gani Isa MA di Kantor Kajati Aceh, Rabu (9/8).
Ketua BWI Aceh menyampaikan apresiasi dan penghargaan sebesar-besarnya atas dukungan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di Aceh.
“Dari data yang ada pada kami, ada 250 penambahan sertifikat setelah Perjanjian Kerja Sama antara Kejati Aceh dengan Kanwil Kementerian Agama dan Kanwil BPN Aceh, terus terang kami bangga aparat penegak hukum (APH) khususnya Kejati Aceh mendukung dan mendorong sertifikasi tanah wakaf di Aceh,” ujar Gani Isa.
Kajati Aceh Bambang Bachtiar menyampaikan program sertifikasi tanah wakaf tersebut muncul dari banyaknya persoalan tanah wakaf di Aceh yang timbul setelah pewakaf meninggal dunia.
Seperti terjadi gugatan dari yang merasa ahli waris dan mafia tanah terhadap tanah wakaf, tentu telah merusak sendi-sendi religius dari pewakaf dan melahirkan persoalan hukum, sehingga untuk melindungi tanah wakaf tersebut perlu segera disertifikatkan.
Program tersebut sejalan dengan direktif Lresiden tentang pemberantasan mafia tanah. (IA)