JANTHO — Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kamis (31/3) menggelar sidang perdana kasus pemerkosaan (verkrachting )
terhadap anak berkebutuhan khusus yang masih berusia di bawah umur dengan terdakwa pelaku ZN alias abang baik.
Sidang ini tercatat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Jantho, di register perkara 06/JN / 2022/ Ms – Jth, dengan klasifikasi perkara pemerkosaan, sebagaimana terlampir di SIPP, untuk perkara perkosaan ini tertanggal 31 Maret 2022 sebagai jadwal sidang pertama.
Sebagaimana informasi dihimpun, tindak pidana (Jarimah) ini terjadi pada 14 Oktober 2021 oleh ZN alias Abang Baik selaku terdakwa, dan pada kejadian tanggal 14 Oktober 2021, adalah tindakan pemerkosaan yang dilakukan dalam sebuah ruko tempat terdakwa berwira usaha, di salah satu desa Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar, dan persidangan dilaksanakan di ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui Humasnya Fadlia SSy MH, Kamis (31/3) membenarkan informasi sebagaimana tersedia di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syariyah Jantho.
Fadlia menambahkan, pihaknya mempunyai agenda 17 persidangan perkara perdata, dan 8 perkara jinayat, salah satu yaitu perkara pemerkosaan yang terjadi di salah satu desa dalam Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar berada di bawah yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Jantho yang terjadi terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa ZN alias Abang Baik.
“Sidang hari ini oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho,” ujar Fadlia SSy MH melalui pesan WhatsApp.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar Wahyu Ibrahim SH MH dan anggota JPU Wira Fadhullah SH mendakwa terdakwa dengan dakwaan Primair Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 200 kali cambuk atau denda maksimal 2000 gram emas atau penjara 200 bulan dan alternatif dakwaan Subsidair pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman cambuk 90 kali, denda emas 900 gram, atau penjara 90 bulan.
Sebagaimana terlansir pada laman SIPP (Sistem informasi penelusuran perkara) Mahkamah Syar’iyah Jantho, disebutkan, pada Kamis (14 Oktober 2021) sekitar pukul 15. 00 WIB di tempat terdakwa berwirausaha, berawal dari ibu korban melihat anaknya membawa uang sejumlah Rp 2.000, lalu ibu korban menanyakan dari mana uang itu, lalu anak korban menjawab dari sana tempat terdakwa berwirausaha.
Kemudian ibu korban bertanya untuk apa dia kasih uang kamu? Lalu si anak berkebutuhan khusus tersebut menjawab sudah dipegang alat kelamin, pantat dan lubang anus (sambil menunjuk ke arah kemaluannya dan pantat).
Akibat perbuatannya tersebut Terdakwa (ZN) alias abang baik harus mempertanggung jawabkan perbuatan di hadapan hukum dimana Terdakwa telah didakwa primer dengan pasal 50 dan dakwaan Subsider pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan. (IA)