BANDA ACEH — Kepolisian Daerah (Polda Aceh) bakal membentuk tim guna mengusut kasus dugaan oknum polisi yang meminta uang sebesar Rp 200 juta kepada pemilik toko emas nakal yang menjadi terdakwa kasus penjualan emas tidak sesuai kadar di Pasar Aceh.
Hal tersebut dilakukan untuk merespon laporan pengaduan yang diterimanya dari Razman Arif Nasution, kuasa hukum Sunardi terdakwa kasus penjualan emas tak sesuai kadar.
Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Aceh Kombes Pol Marzuki Ali Basyah mengatakan, laporan pengaduan dari kuasa hukum terdakwa akan ditindaklanjuti dan pihaknya akan membentuk tim terkait dugaan penyimpangan yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum polisi.
“Kita sudah menerima laporan pengaduan. Kami sedang tindaklanjuti laporan ini dengan membentuk tim dan nanti kita melakukan kroscek dan ricek lagi,” kata Irwasda Polda Aceh Kombes Pol Marzuki, Selasa (19/10) kemarin.
Ia menyebutkan, nantinya hasil laporan kepolisian akan disampaikan kembali kepada pelapor sesuai konsep. Siapa yang melaporkan, akan menerima hasil dari laporannya.
“Untuk waktunya, kita rapatkan dulu, belum bisa kita ambil secepat ini hasilnya,” tambahnya.
Dalam surat pengaduan, kata Marzuki, belum disebutkan nama oknum polisi yang terlibat. Hanya menyebutkan ada ketimpangan dalam proses hukum terdakwa kasus penjualan emas tidak sesuai kadar.
“Tugas kami sekarang harus mencari orangnya. Berapa lama prosesnya belum bisa kita simpulkan, karena ini, kan kasus masih berlanjut. Kita tidak bisa mengintervensi penyidik, karena dia punya peraturan independensinya. Kita lihat saja perkembangannya,” ungkap Marzuki.
Ia menyebutkan pihaknya sudah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum yang dimaksud oleh pelapor.
“Kita masih mencari tahu siapa orang yang melakukan penyimpangan seperti yang disampaikan penasehat hukum terlapor,” kata Marzuki.
Marzuki menyebutkan pihaknya tidak mengintervensi penyidik dalam penangganan perkara perlindungan konsumen yang telah masuk tahap persidangan.
“Penyidik punya peraturan independensi sendiri dalam penangganan suatu perkara. Yang jelas laporan pelapor akan kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Razman Arif Nasution usai menghadiri sidang pada Selasa, 19 Oktober 2021 kemarin, mengatakan dalam laporan yang diterimanya, ada permintaan uang sebesar Rp 200 juta oleh oknum kepolisian yang menangani perkara perlindungan konsumen dan perdagangan emas murni yang tidak sesuai kadar kepada kliennya.
Ia juga menyebutkan selain kliennya, tiga terdakwa lain yang juga terlibat dalam kasus itu pernah dimintai uang.
“Tiga terdakwa diminta Rp 200 juta dan satu orang Rp 30 juta, total ada Rp 630 juta. Adapun alasan permintaan uang itu untuk penangguhan penahanan di kepolisian dan pihak kejaksaan,” sebut Razman Arif. (IA)