NAGAN RAYA – Anggota Satuan Reskrim Polres Nagan Raya menangkap 2 orang tersangka penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, beserta 1 unit kendaraan roda empat dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrimnya AKP Machfud, Selasa (12/4) di ruang kerjanya menjelaskan, pihaknya terus melakukan penyidikan terhadap kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar, setelah kasus tersebut terungkap beberapa waktu lalu.
AKP Machfud menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas niaga bahan bakar minyak solar bersubsidi yang disalahgunakan di kawasan wilayah hukum Polres Nagan Raya.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat maka Polres Nagan Raya segera menurunkan timnya ke lapangan, pada 9 Maret 2022 anggota Polres berhasil mengamankan seorang pria inisial Dar, warga salah satu desa di kecamatan Seunagan.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 unit mobil pick-up jenis Mitsubishi Colt T 120 SD warna hitam yang sedang mengangkut 34 jerigen yang berisikan BBM sekitar 1.000 liter,
Dari hasil pengembangan terhadap tersangka Dar, yang bersangkutan ingin menjual BBM tersebut kepada BL, salah seorang warga Desa Ie Beudoh Kecamatan Seunagan Timur, kemudian pada 10 Maret 2022 tim Opsnal berhasil meringkus tersangka BT dan berhasil mengamankan barang bukti 1 fiber ukuran 1.000 liter, 1 jerigen berisikan minyak solar, 5 jerigen kosong kapasitas 35 liter, 2 corong ukuran besar, 1 unit pompa minyak dan satu buah selang minyak.
Kasat Reskrim menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah kedalam UU RI 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. (IA)