BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PPWH) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk kepada pasangan muda mudi yang telah terbukti melanggar syariat Islam di wilayah Kota Banda Aceh.
Hukuman cambuk dilaksanakan di Taman Bustanussalatin Kota Banda Aceh dan berjalan sangat singkat, Rabu (30/3).
Eksekusi hukuman cambuk ini berdasarkan putusan Makamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor: 2/JN/2022/MS.BNA dengan terpidana inisial YF dan Nomor: 3/JN/2022/MS.BNA dengan inisial terpidana FL, keduanya terbukti melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
Pasangan tersebut masing-masing dijatuhi hukuman 25 kali cambuk. Akan tetapi, setelah dikurangi masa tahanan sebanyak tiga bulan (tiga kali) maka tersisa 22 kali cambukan.
Kasatpol PP-WH Banda Aceh diwakili Kabid Penegakan Syariat Islam Muhammad Syarif menyampaikan, keduanya bukan warga Banda Aceh melainkan pendatang dari kabupaten lainnya.
Ia mengharapkan agar kita semua dapat menjaga lingkungan sekitar dari terjadinya pelanggaran syariat.
“Mari kita bersama-sama mengambil pelajaran dari pelaksanaan hukuman cambuk ini, dan semoga kita serta keluarga dijauhi dari kegiatan melanggar syariat Islam,” katanya.
“Sesuai arahan pimpinan, kita tidak akan surut dan terus istiqamah dalam penegakan syariat Islam di Banda Aceh,” ujarnya.
Syarif mengingatkan kepada masyarakat luar yang datang ke Banda Aceh untuk menjunjung tinggi pelaksanaan syariat Islam.
Hal itu karena kebanyakan kasus pelanggaran syariat di ibu kota provinsi Aceh itu dilakukan oleh para pendatang.
“Jangan dianggap Banda Aceh ini bisa menjadi tempat untuk melanggar syariat Islam,” tegasnya. (IA)