Pidie Jaya – Penyidik Kejaksaan Negeri Pidie Jaya (Pijay), Kamis (8/4) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek rekonstruksi Jembatan Pangwa, yang berada di Kecamatan Trienggadeng, Pijay.
Tambahan tersangka yang ditetapkan tersebut adalah pejabat pada Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) berinisial TRA, yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rekonstruksi Jembatan Pangwa Tahun Anggaran 2017.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Pijay langsung menahan tersangka TRA di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kajhu, Aceh Besar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya Mukhzan SH MH membenarkan penetapan PPTK berinisial TRA sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek rekonstruksi Jembatan Pangwa.
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pidie Jaya berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP pasal 183 dan pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah menetapkan PPTK berinisial TRA sebagai tersangka (lanjutan) terkait dugaan penyimpangan/penyelewengan yang terindikasi sebagai tindak pidana korupsi pada pekerjaan Rekonstruksi Jembatan Pangwa, Pidie Jaya, pada BPBA TA 2017,” ujar Muhzan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Pidie Jaya, Meureudu, Kamis (8/4).
Rekonstruksi Jembatan Pangwa sumber dana tahun 2017 di bawah BPBA dengan pagu Rp 12 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp11.995.900.000. Tender paket tersebut dimenangkan PT Zarnita Abadi dengan harga penawaran Rp10.995.440.000. Pada LPSE tidak tertulis harga terkoreksi dan hasil negosiasi.
Anggaran proyek Rekonstruksi Jembatan Pangwa tahun 2017 itu, bersumber dari hibah pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Aceh untuk penanganan pascabencana di Kabupaten Pijay. Dana hibah itu kemudian dimasukkan dalam APBA TA 2017 pada BPBA.
Penyidik Kejari Pijay menemukan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek Rekonstruksi Jembatan Pangwa TA 2017 itu lebih Rp1 miliar.
Kajari turut menjelaskan peran tersangka TRA selaku PPTK yang tidak optimal dalam melaksanakan tugasnya, terutama dalam hal pengendalian kegiatan secara menyeluruh.
Diantaranya, tersangka mengetahui dan menyadari jika rekanan pelaksana maupun pengawas mempekerjakan personel inti/tenaga ahli yang tidak sesuai dengan yang ada dalam SKA (Surat Keterangan Ahli) yang dicantumkan dalam kontrak penawaran.
Namun, tersangka masih membiarkan dan tetap melakukan rapat-rapat dan koordinasi dengan personel inti/ahli sebagaimana dimaksud untuk progres-progres pekerjaan.
PPTK pada saat dilakukan pengecoran pelat lantai tanggal 5 Oktober 2018, juga tidak hadir ke lokasi pelaksanaan pengecoran tersebut dan hanya menghubungi konsultan pengawas untuk mengawasi pelaksanaan pengecoran.
“Seharusnya saat sedang dikerjakan pengecoran beton lantai jembatan, PPTK hadir menyaksikan pengecoran dan menyaksikan pengisian kubus beton bersama kontraktor dan konsultan pengawas, sebagai sampel untuk dibuat benda uji yang akan digunakan sebagai bahan uji laboratorium,” ungkap Kajari.
Selanjutnya, kata Kajari, PPTK hanya berpedoman pada uji kuat tekan beton yang dikeluarkan Laboratorium Konstruksi dan Bahan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala Banda Aceh sebagai bahan untuk proses pembayaran kepada penyedia jasa.
“Di mana uji kuat tekan beton yaitu mencapai k-350, sementara kubus yang diuji oleh laboratorium tersebut, PPTK tidak mengecek sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya selaku PPTK, apakah kubus tersebut berasal dari pengecoran plat beton Jembatan Pangwa atau dari tempat lain yang dibawa oleh kontraktor,” sebutnya.
Meskipun demikian, lanjut Kajari, untuk pembayaran 100 persen, PPTK tetap menandatangani dan/atau paraf dokumen-dokumen terkait pembayaran. Yaitu, tanda penerimaan (kwitansi) tanggal 21 Desember 2018; Berita Acara Pembayaran (BAP) Nomor: 713/BAPP-BPBA/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018; Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) – Surat Pengantar Nomor: 00262/SPP-LS/1.01.05.02/2018 tanggal 21 Desember 2018, yang ditandatangani PPTK dan Rusni selaku Bendahara Pengeluaran BPBA.
Berikutnya, SPP-LS-Barang dan Jasa – Ringkasan Nomor: 00262/SPP-LS/1.01.05.02/ 2018 tanggal 21 Desember 2018, yang ditandatangani PPTK dan Rusni selaku Bendahara Pengeluaran BPBA; SPP-LS-Barang dan Jasa – Rincian Rencana Penggunaan Nomor: 00262/SPP-LS/1.01.05.02/ 2018 tanggal 21 Desember 2018, yang ditandatangani PPTK dan Rusni selaku Bendahara Pengeluaran BPBA.
“Sehingga terjadi pembayaran yang merugikan keuangan negara/daerah,” kata Kajari.
Kajari mengatakan sebelumnya tim penyidik Kejari Pijay bersama Tim Ahli Audit Forensic Engineering Politeknik Negeri Lhokseumawe melakukan pengujian terhadap kualitas/mutu dan volume Jembatan Pangwa, dan ditemukan hasil.
Yakni, hasil pengujian kualitas beton pada plat lantai jembatan tidak sesuai dengan kontrak ADD-II Nomor : 283.2/ADD-II/SPK/BPBA/VII/2018, SNI 03-3403-1994, dengan hasil untuk elemen struktur beton plat lantai jembatan dari tiga sampel yang diuji yang mewakili area bagian tepi dan tengah plat lantai jembatan, tidak ada satupun yang memenuhi kuat tekan yang disyaratkan pada kontrak yaitu k350 atau 350 kg/cm2, bahkan tiga sampel yang diuji tersebut tidak memenuhi batas toleransi minimal yaitu 0,85 f’c=0,85×350 kg/cm2 297, 5 kg/cm2 sehingga secara keseluruhan mutu beton plat lantai Jembatan Pangwa ini tidak memenuhi persyaratan spesifikasi umum pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan (Divisi 7 Struktur) Direktorat Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2010.
“Khusus terhadap kualitas mutu beton plat lantai yang tidak memenuhi spesifikasi seperti tersebut di atas berpotensi terjadi total loss terhadap volume pekerjaan mutu beton sedang dengan fc’= 30 mpa (350) pada lantai jembatan sebesar 180,20 m³,” ungkap Kajari didampingi Kasi Pidana Khusus Wahyu Ibrahim SH MH.
Pada 23 Februari 2021, Kajari Pijay menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Print Nomor: 14/l.1.31/fd.1/04/2021 tanggal 8 April 2021, yaitu surat perintah penyidikan (khusus) atas nama tersangka TRA.
“Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Kajari.
Menurut Kajari, guna memperlancar penyidikan berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP, dengan pertimbangan subjektif dan objektif maka tersangka tersebut dilakukan penahanan Rutan oleh penyidik pada Kejari Pijay untuk 20 hari ke depan.
Sebelumnya, penyidik Kejari Pijay sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Pangwa dan ditahan sejak pengujung Februari 2021. Yakni, Mah (Direktur PT Zarnita Abadi), Mur dan AZH (Direktur dan pengendali CV Tri Karya Pratama Consultan).
Mulanya, tersangka Mah, Mur, AZH dititipkan di Rutan Mapolres Pijay, kemudian dipindahkan ke Rutan Kajhu, Aceh Besar. Dengan demikian penyidik sudah menetapkan empat tersangka dan mereka kini ditahan di Rutan Kajhu.
Tersangka ditahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan nantinya, karena persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (IA)