BANDA ACEH — Kader Partai Nanggroe Aceh (PNA) meminta Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh harus ikut bertanggung jawab terhadap keributan yang terjadi karena tiba-tiba menolak hasil KLB partai politik lokal tersebut.
Padahal, usulan kepengurusan KLB PNA ke Kanwil Kemenkumham Aceh telah diajukan sangat lama.
“Ini gara-gara Kemenkumham, makanya akan terjadi keributan nantinya dan Kemenkumham juga harus bertanggung jawab terhadap ini,” ujar M Rizal Falevi Kirani saat dimintai konfirmasi wartawan, seperti dilansir dari detikcom, Jum’at (28/1/2022).
Falevi yang juga Anggota DPR Aceh ini juga menyampaikan masalah verifikasi faktual partai oleh KPU yang bakal dilakukan dalam waktu dekat. Ketua umum dan sekjen partai diwajibkan hadir ketika proses verifikasi.
“Kalau misalnya Irwandi Yusuf, bagaimana verifikasi faktual karena saat ini sedang menjalani hukuman sebagai narapidana. Artinya verifikasi faktual PNA itu tidak lewat, dan PNA tidak bisa jadi peserta Pemilu 2024,” kata Falevi.
“Tidak ada satu partai politik pun di Indonesia bahwa ketua umumnya itu di penjara, kasus korupsi pula. Itu juga menjadi justifikasi terhadap partai-partai nasional lainnya bahwa tidak usah mundur kalau jadi koruptor. Saya pikir ini juga sebuah preseden buruk bagi demokrasi Indonesia,” lanjutnya.
Untuk diketahui, Ketua Umum DPP PNA Irwandi Yusuf saat ini mendekam LP Sukamiskin setelah divonis tujuh tahun penjara. Irwandi ditangkap KPK pada 2017 lalu karena tersandung kasus suap dana otonomi khusus Aceh.
DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) pimpinan Irwandi Yusuf juga telah mengganti Ketua II dari M Rizal Falevi Kirani dengan Yazir Akramullah. Falevi tak mempermasalahkan dikeluarkan dari pengurus, bahkan dia mengaku telah beberapa kali dipecat.
Falevi mengatakan dia dan Samsul Bahri Bin Amiren alias Tiyong tidak pernah diajak bergabung kembali dengan PNA, yang diketuai Irwandi Yusuf. Keduanya merupakan pengurus PNA versi kongres luar biasa (KLB).
“Kapan mereka ajak. Siapa yang buat pendekatan dan kapan dilakukan pendekatan. Bohong-bohong aja itu, makanya kerja mereka itu pembohongan publik terus,” kata kata Falevi
Falevi menjelaskan dia dan Tiyong telah beberapa kali dipecat dari PNA. Pertama, dipecat dari pengurus berdasarkan surat diteken Irwandi pada 5 September 2019. Mereka disebut kembali dipecat dari keanggotaan pada 25 September 2019.
“Persoalan kami dengan bang Tiyong itu kan sebelum pelantikan (DPRA) sudah dipecat kami. Jadi udah mau berapa kali lagi mau dipecat,” jelas Falevi.
Ketua Komisi V DPR Aceh itu menuding Sekjen DPP PNA Miswar Fuady telah membuat strategi untuk menghancurkan partai. Dia menyebut Miswar pernah menjadi panitia KLB dan mengajak kader ikut KLB.
“Malah sekarang dia yang belok ke sana. Ini kan ritme dan strategi Miswar untuk menghancurkan partai dan dia harus bertanggung jawab nantinya,” ujar Falevi.
Sebelumnya, DPP (PNA) merombak pengurus untuk mengakhiri konflik internal. Dalam SK kepengurusan baru, ketua umum partai masih dijabat Irwandi Yusuf dan Miswar sebagai Sekjen. Selain itu, ada sejumlah wajah baru yang mengisi beberapa jabatan.
Ketua harian kini dijabat Syakya yang menggantikan Samsul Bahri alias Tiyong. Ketua II dijabat Yazir Akramullah menggantikan M Rizal Falevi Kirani.
“Setelah melewati masa-masa krisis dan dinamika internal di PNA, saat ini kami menyampaikan bahwa PNA sudah solid dan kami sudah kembali memfokuskan kerja-kerja untuk kerakyatan dan kemasyarakatan,” kata Sekjen DPP PNA Miswar Fuady kepada wartawan.
“Jadi konflik internal di PNA itu mulai hari ini tidak ada lagi. Tidak ada istilah dualisme,” pungkas Miswar. (IA/dtc)