BANDA ACEH – Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Aceh, dikukuhkan pada Jum’at (17/2/2023 di Kantor Dinas Syariat Islam Aceh.
Pengukuhan dilakukan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh Dr M Jafar MHum, disaksikan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Dr EMK Alidar, Imam Besar Masjid Baiturrahman Banda Aceh Prof Azman Ismail, serta sejumlah perwakilan lembaga lainnya.
Jafar dalam sambutan Gubernur Aceh yang dibacakannya meminta kepada pengurus LPTQ Aceh yang dikukuhkan, agar seluruh peran dan fungsi lembaga tersebut benar-benar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Di samping mesti menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan ikhlas, seluruh pengurus juga mesti senantiasa menjaga kekompakan, serta bersinergi bersama seluruh stakeholder terkait untuk memajukan LPTQ ,” kata Jafar.
Seluruh pengurus juga disebut mesti bergerak bersama dan harus dapat memberikan kontribusi terbaik, sehingga eksistensi LPTQ di semua tingkatan di Aceh, semakin diakui eksistensi dan keberadaannya oleh masyarakat.
Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) didirikan pada tahun 1977 oleh Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam “Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 1977/Nomor 151 tahun 1977 tentang pembentukan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an.”
LPTQ adalah salah satu wadah atau sarana pembinaan terhadap generasi penerus dalam rangka mengembangkanpotensi demi membentuk “Insan Qur’ani.”
Asisten I ini juga meminta agar LPTQ melakukan persiapan yang lebih baik agar prestasi Aceh di MTQ Nasional yang akan datang lebih berjaya mengingat Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam.
“Insya Allah Pemerintah Aceh akan bersinergi dengan LPTQ agar lembaga ini tetap eksis di masa yang akan datang,” terangnya.
Kepengurusan kali ini terdiri atas Dewan Pembina yang diketuai oleh Gubernur Aceh, Dewan Pengurus yang diketuai oleh Asisten I dan dibantu oleh Wakil Ketua dan seterusnya Sekretariat atau ketua harian yang diketuai Dr Armiadi Musa.
Usai pengukuhan pengurus LPTQ Aceh dilanjutkan dengan Rapat Kerja (Raker) lembaga tersebut.
Ketua Sekretariat atau ketua harian LPTQ Aceh Dr Armiadi Musa menjelaskan proses terwujudnya kepengurusan LPTQ yaitu diawali dengan kegagalan Aceh pada MTQ Nasional di Padang beberapa tahun yang lalu, dimana Aceh menempati urutan ke 23 nasional.
Setelah itu dibentuklah tim yang beranggotakan 12 orang merumuskan beberapa hal untuk perbaikan di masa yang akan datang.
Setelah itu dibentuklah tim formatur yang beranggotakan 8 orang untuk menyusun kepengurusan LPTQ karena kepengurusan yang lama sudah berakhir.
Armiadi yang juga dosen senior Fakultas Syariah dan Hukum bertekad untuk memajukan LPTQ Aceh, meskipun 70% dari kepengurusan kali ini adalah muka lama tapi memiliki kompetensi yang mumpuni.
Ke depan untuk menggali potensi peserta LPTQ akan turun ke bawah untuk mencari bibit potensial sebagai peserta yang andal, walaupun rangking tidak menjadi tujuan utama, namun aplikasi dari nilai Alquran perlu dibumikan. (IA)