Redelong — K (30) seorang ibu rumah tangga (IRT) berparas cantik warga Kampung Delung Tue, Kecamatan Buku Bukit, ditangkap oleh Satreskoba Polres Bener Meriah lantaran diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengatakan, perempuan berinisial K (30) ditangkap di seputaran kampung Bale Atu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah pada hari Jum’at, 12 Agustus 2022 sekitar pukul 17.30 WIB.
“Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kampung Bale Atu,” kata Indra Novianto, Sabtu (13/8).
Indra Novianto menjelaskan, dari pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 buah plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat 0,65 gram.
“Penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan karena ada laporan dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah di Kampung Bale Atu sering digunakan sebagai tempat mengkonsumsi narkoba,” ucap Indra Novianto.
Setelah mendapat informasi dari warga, petugas langsung melakukan pengintaian/pemantauan di seputaran TKP yang telah dituju.
Sekitar pukul 17.30 WIB, personel Satresnarkoba melihat 1 orang wanita yang gerak geriknya sangat mencurigakan di seputaran TKP, selanjutnya personel Resnarkoba langsung mendekat dan mengamankan wanita tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu.
“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu, 1 buah botol kecil dan 1 buah tas kecil berwarna merah muda, sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Indra Novianto. (IA)