BANDA ACEH — Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy menegaskan, mobil barang dilarang untuk mengangkut penumpang.
“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil barang dilarang untuk mengangkut penumpang,” ujar Kombes Pol Iqbal, Selasa (2/4).
M Iqbal Alqudusy mengatakan, berdasarkan fungsi dan aturannya, kendaraan mobil bak terbuka dilarang untuk mengangkut penumpang.
Hal itu disebabkan kendaraan bak terbuka berbahaya bagi Keselamatan penumpang dan tidak sesuai dengan kegunaan dan fungsi dari kendaraan tersebut.
Dirlantas menegaskan, mobil barang atau bak terbuka akan ditindak berupa tilang jika kedapatan membawa penumpang.
“Jika ditemukan mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang maka akan dikenakan sanksi tilang. Jadi, kami imbau masyarakat agar tidak membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain dengan menumpangi mobil bak terbuka,” demikian, kata Iqbal. (IA)