BANDA ACEH — Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Aceh Syariah akan segera digelar oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki sekaku pemegang saham pengendali bersama seluruh pemegang saham dan Manajemen Bank Aceh Syariah
Rencananya, RUPS Luar Biasa Bank Aceh Syariah akan digelar pada pekan pertama bulan Maret 2023.
Pada rapat tersebut nantinya akan ditetapkan Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah dari nama yang telah direkomendasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan hasil Fit and Proper Test atau uji kelayakan dan kepatutan beberapa waktu lalu.
“Sesuai tahapan, 14 hari setelah menerima hasil fit and proper test, baru dapat digelar RUPS untuk menentukan Dirut BAS,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam keterangannya pada Selasa (21/2/2023).
MTA menambahkan, nama-nama calon Dirut Bank Aceh Syariah yang disampaikan OJK berdasarkan hasil Fit and Proper Test nantinya akan disampaikan saat RUPS Luar Biasa BAS digelar.
“Gubernur sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) telah menerima hasil dari OJK pada Senin, 20 Februari 2023 kemarin,” kata MTA.
Sebelumnya, OJK telah melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua calon Dirut BAS yang sebelumnya diajukan oleh pemegang saham.
Kedua calon yang ikut fit and proper test adalah Nana Hendriana dan Muhammad Syah.
Kemudian tahapan selanjutnya, calon yang lulus fit and proper test diserahkan kepada pemegang saham untuk dipilih dan disetujui menjadi Dirut Bank Aceh Syariah.
Muhammad Syah merupakan salah satu dari dua calon Dirut Bank Aceh Syariah yang diajukan oleh Pemegang Saham Pengendali.
Muhammad Syah berasal dari kalangan internal Bank Aceh Syariah yang saat ini menjabat Pimpinan Bank Aceh Syariah Cabang Kuala Simpang, di Aceh Tamiang.
Sementara calon lainnya adalah Nana Hendriana dari kalangan eksternal yaitu dari Bank DKI Jakarta, yang sebelumnya juga pernah menjabat CEO Bank Syariah Indonesia (BSI) Region Aceh pada tahun 2021.
“OJK tidak dalam ranah setuju atau tidak setuju. Melainkan hanya menjalankan fungsi sebagai lembaga independen yang menguji kepatutan dan kelayakan calon pengurus bank. Sedangkan yang menyetujui adalah pemegang saham untuk ditetapkan sebagai Dirut,” ujar Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh Yusri ketika dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023). (IA)