Banda Aceh – Dalam upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan bagi pengguna jalan di Banda Aceh, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh mengimbau para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sejenisnya untuk tidak melakukan aktivitas jual-beli di badan jalan.
Hal tersebut disampaikan Kadis Perhubungan Kota Banda Aceh melalui Kabid Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan, Aqil Perdana Kusuma, Jum’at (8/1).
“Kita mengimbau PKL tidak menggunakan badan jalan, trotoar untuk tempat usaha dan meletakkan barang dagangan, juga melarang PKL yang menggunakan kendaraan berjualan di tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara/halte dan jalur hijau,” imbau Aqil.
Aqil mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan tindakan persuasif kepada PKL berupa larangan berjualan di sepanjang Jalan Kartini, Jalan T. Nyak Arief Kawasan Kopelma, Jalan Teuku Imuem Lueng Bata dan Jalan Hasan Saleh.
“Kita melakukan tindakan secara persuasif melalui pemberitahuan surat dan teguran, ke depannya juga akan dilakukan tindakan persuasif larangan pengguna badan jalan untuk PKL di wilayah-wilayah lain yang ada di Banda Aceh,” terang Aqil.
Kabid Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh Mahdani mengatakan selama ini banyak PKL yang melakukan aktivitas jualannya di badan jalan dan di lokasi parkir tepi jalan sehingga mengganggu lalu lintas dan mempersempit kapasitas ruang parkir.
Pihaknya sudah mengimbau baik melalui surat maupun melalui personel yang turun langsung ke lapangan untuk memberitahukan kepada pedagang agar tidak berjualan pada badan jalan dan lokasi parkir.
“Karenanya, jika imbauan ini tidak dihiraukan akan dilakukan tindakan penertiban yang lebih represif oleh Satpol PP WH bersama tim terpadu Pemerintah Kota Banda Aceh,” sebut Mahdani.
Tidak hanya itu, bagi PKL yang masih melanggar tersebut akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 274 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000.
Mahdani berharap, PKL tidak mengambil hak-hak publik dan tidak mengisi lokasi-lokasi yang difungsikan untuk kebutuhan jalan, trotoar dan area parkir kendaraan.
“Sehingga kota kita menjadi kota yang tertib dan lalu lintasnya lancar agar terwujud Banda Aceh gemilang dalam bingkai syariah,” pungkas Mahdani. (IA)