NAGAN RAYA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap dua terduga pelaku pembunuhan Khairul Ambiya (27) di Gampong Ujong Pasi, Kecamatan Kuala, kabupaten setempat, Sabtu (17/7) sekitar pukul 00.45 WIB.
Kedua pelaku diduga melakukan aksi pembunuhan terhadap Khairul Ambiya itu di jalan Irigasi Lorong Pang Bismi, Dusun Beringin Jaya, Gampong Simpang Puet, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, Jum’at (16/7) sekitar pukul 21.40 WIB.
Korban diduga dibunuh oleh dua temannya, yakni RM (21) dan RC (21), warga Gampong Simpang Puet, Kecamatan Kuala, Nagan Raya akibat menagih utang pembayaran iPhone kepada pelaku.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, Khairul Ambiya meninggal dunia bersimbah darah di tempat kejadian perkara (TKP) itu diduga korban pembunuhan atau penganiyaan mengunakan senjata tajam (sajam).
Korban Khairul Ambiya mengalami enam luka robek di bagian tubuhnya yakni di leher belakang, punggung belakang bagian tengah, punggung kanan bagian tengah, punggung kanan bawah, punggung kanan tengah.
Korban pembunuhan merupakan warga Gampong Lhok Bubon, Kecamatan Sama Tiga, Aceh Barat. Sedangkan dua pelaku masing-masing berinisial RM (21) dan RC (21) warga Gampong Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Nagan Raya.
Keduanya ditangkap saat polisi melakukan penyelidikan atas informasi penemuan mayat lelaki di jalan pinggir irigasi gampong tersebut.
“Pelaku kita tangkap saat penyisiran di lokasi, keduanya terlihat mencurigakan hingga diamankan dan diperiksa, akhirnya diketahui merekalah pelakunya berdasarkan pengakuan,” ujar Kasat Reskrim AKP Machfud, Sabtu (17/7).
Sementara korban, lanjutnya, ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian belakang leher (pundak). Jasad korban pun kemudian dibawa ke Rumah Sakit Sultan Iskandar Muda untuk divisum.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit motor jenis D-Tracker, sebuah tas, dompet, sandal serta sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
“Kedua pelaku masih diamankan di Mapolres Nagan Raya, mereka dijerat Pasal 338 jo Pasal 340 KUHPidana,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Besar ini.
Polisi juga masih mendalami kasus ini dengan memeriksa kedua pelaku untuk mengetahui motif serta kronologi pembunuhan.
“Dua pelaku ini diduga nekat membunuh korban hanya gara-gara uang Rp 1 juta. Saat korban menagih uang pembelian telepon pintar yang dibeli pelaku dua pekan lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud. (IA)