TAPAKTUAN— Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2016.
Ketiga tersangka adalah mantan pejabat pada BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan.
Adapun tiga mantan pejabat BKKP3A yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BOKB tersebut yakni MY selaku Kepala BKKP3A Aceh Selatan tahun 2016, BM selaku Sekretaris BKKP3A tahun 2016 dan
TS selaku Bendahara BKKP3A tahun 2016.
Adapun dalam perkara ini para tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bantuan Opersional Keluarga Berencana (BOKB) pada BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2016, dengan kerugian negara sesuai hasil audit Inspektorat Aceh Selatan yakni sebesar Rp 382.708.466 dari total anggaran Rp 757.440.000.
Penetapan tersangka MY berdasarkan surat Nomor: R-01/L.1.19/Fd.2/05/2023, Penetapan tersangka BM surat Nomor: R-02/L.1.19/Fd.2/05/2023, dan penetapan tersangka TS surat Nomor: R-03/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023.
Kajari Aceh Selatan melalui Kasi Intelijen Kejari Aceh Selatan M Alfryandi Hakim menyebutkan, ketiga tersangka diduga melakukan BOK korupsi saat masih menjabat di instansi itu pada tahun 2016.
Kemudian, untuk mempercepat proses penyidikan tersangka MY dan TS langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan MY Nomor: PRINT 01/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023, Surat Perintah Penahanan BM Nomor: PRINT-02/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023, dan Surat Perintah Penahanan TS Nomor: PRINT-03/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MY dan TS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 25 Mei sampai dengan 13 Juni 2023 di Rutan Kelas II B Tapaktuan, kemudian untuk tersangka BM akan dilakukan penahanan kota dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit berat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M. Alfryandi Hakim, Kamis (25/5/2023).
Sebelumnya, MY dan kawan-kawan diperiksa dengan status sebagai saksi selama 4 jam sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIB oleh tiga orang penyidik.
Selama pemeriksaan, MY dkk diberikan pertanyaan oleh tim penyidik kejaksaan guna mengetahui keterlibatannya kasus tersebut.
Alfryandi mengatakan, MY dkk disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (IA)