BANDA ACEH — Berbagai indikasi penyimpangan anggaran di pemerintahan kota Banda Aceh di bawah kepemimpinan Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq yang akhir-akhir ini mencuat diminta untuk ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Indikasi APBK Perubahan Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 yang disusupi penumpang gelap merupakan persoalan serius. Hal ini tak bisa dibiarkan begitu saja, kami minta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tidak hanya diam, tapi langsung turun tangan mengusutnya,” ungkap Ketua Suara Independen Mahasiswa Kota (SIMAK) Ariyanda Ramadhan, dalam keterangannya, Jum’at, 28 April 2023.
Tak sebatas itu, persoalan penyimpangan lainnya yang juga sangat serius yakni indikasi penyelewangan dana bagi hasil (DBH) pajak rokok sebesar Rp 1,5 miliar yang diduga dialihkan untuk pengadaan laundry untuk RSUD Meuraxa, sementara anggaran yang telah tersedia dari sumber Dana Insentif Daerah (DID) untuk kegiatan tersebut kabarnya digunakan untuk kegiatan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) dewan.
“Tak hanya itu, indikasi penyelewengan anggaran yang akhir-akhir ini mencuat dan menjadi pertanyaan publik juga terkait transfer dari provinsi untuk ganti rugi gedung BMEC sebesar Rp 20 miliar pada tahun 2022. Anggaran BMEC itu seharusnya diperuntukkan revitalisasi bekas Pasar Peunayong, namun hingga saat ini anggaran untuk revitalisasi Pasar Peunayong itu justru kabarnya belum dibayar. Sehingga patut diduga anggaran tersebut sudah diselewengkan untuk hal lainnya, sehingga perlu diusut secara tuntas,” jelasnya.
Menurut SIMAK, lebih baik Kejati Aceh yang turun langsung menangani karena ditakutkan jika kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh akan terjadi konflik kepentingan di dalamnya.
“Untuk itu kami minta Kejati Aceh turun langsung melakukan penyelidikan agan indikasi penyelewengan ini dapat diungkap secara terang benderang,” harapnya.
BPK Diminta Tak Obral Opini WTP
Tak sebatas itu, pihaknya juga meminta agar Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh melakukan audit khusus terkait indikasi adanya penumpang gelap pada APBK Perubahan Banda Aceh Tahun 2022.
SIMAK juga menilai adanya kemungkinan perbedaan antara perhitungan potensi utang Pemko Banda Aceh di bawah kepemimpinan Pj Wali Kota Bakri Siddiq dengan fakta jumlah utang yang terjadi oleh kebijakan Pj Wali Kota tersebut.
“Banggar DPRK sebelumnya kan sudah membahas dimana utang akhir tahun 2022 sebesar Rp 60 miliar, ternyata saat ini faktanya sudah menjadi Rp 86 miliar waktu diselidiki dan DPRK panggil Pemko ternyata ada penambahan program yang tidak masuk dalam pembahsan DPRK, makanya patut dicurigai telah disusupi penumpang gelap,” bebernya.
Kata Arianda lebih lanjut, mengingat banyaknya persoalan tata kelola keuangan hingga indikasi penyimpangan.
“Kita minta BPK untuk membatalkan opini WTP atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemko Banda Aceh tahun 2022. Kita minta BPK tak mengobral opini WTP, karena hal itu akan berpengaruh kepada penilaian publik terhada kredibilitas BPK,” tutupnya. (IA)