Lhokseumawe – Satreskrim Polres Lhokseumawe membekuk pelaku pelecehan seksual terhadap anak berinisial Y (59) warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, aksi tersebut terjadi bulan November 2020 lalu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Jumat (15/1) mengatakan, korban bernisial NA (14) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.
Kronologis kejadian, kata Kapolres, pada bulan Juli 2020, korban sering mengalami sakit di bagian kepala. Lalu, orangtuanya membawa korban kepada tersangka. Orang tua korban mendengar dari pemberitahuan orang lain bahwa tersangka dapat mengobat berbagai penyakit.
Selanjutnya, pada bulan Agustus 2020, korban bersama orangtuanya menginap di rumah tersangka dengan tujuan berobat.
“Korban menginap di rumah tersangka atas permintaan tersangka dengan alasan agar mudah diobat, dari pemeriksaan yang dilakukan tersangka terhadap korban, tersangka menyimpulkan korban mengalami sakit kanker rahim dan kemasukan jin,” ujarnya.
Kapolres yang juga didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yoga Prasetya, Kapolsek Dewantara, AKP Nurmansyah, Kapolsek Blang Mangat, Ipda Fakhrurrazi, S.Si dan Kapolsek Muara Satu, Iptu Muhammad Hadimas menuturkan, pada suatu hari di bulan Agustus 2020 yang hari dan tanggal tidak dingat lagi oleh korban, tersangka mengobati korban sendirian di dalam kamar.
Di dalam kamar tersebut pelaku bertindak yang menyimpang dan melecehkan harkat dan martabat perempuan.
Lanjutnya, tersangka menyebutkan cara tersebut dapat mengeluarkan jin dalam tubuh korban serta banyak orang sembuh dengan cara pengobatan yang ia lakukan.
“Barang bukti yang diamankan adalah surat hasil Visum Et Repertum tertanggal 9 November 2020, sedangkan tersangka dikenakan pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” sebutnya. (IA)