Banda Aceh — Mahkamah Syar’iyah Aceh melakukan pembinaan kepada seluruh Hakim Tinggi Mahkamah, Panitera, Sekretaris, seluruh pejabat struktural dan fungsional dan juga Pelaksana serta Tenaga Kontrak, bertempat di Aula Mahkamah Syar’iyah Aceh, Selasa, 16 Februari 2021.
Arahan serta petunjuk dalam pembinaan yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dra Hj Rosmawardani SH MH didampingi Wakil Ketua, berkenaan dengan Optimalisasi Pelayanan Publik Prima dan Pembangunan Zona Integritas pada tahun 2021 menuju WBK dan WBBM di seluruh Satker Mahkamah Syar’iyah se-Aceh.
Dalam pembinaan yang dipandu Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr H Rafiuddin SH MH tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh menghadirkan narasumber eksternal dari unsur ahli serta kepakaran di bidangnya yakni Dr H Taqwaddin Husin SH SE MS yang saat ini menjabat Kepala Perwakilan Ombusman RI Perwakilan Aceh yang juga sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
Dalam pembahasan materi tentang orientasi pembangunan Zona Integritas tersebut, narasumber mempresentasikan dua substansi pokok yang pertama, yakni bagaimana yang disebut dengan Pelayanan Publik Prima dan kedua bagaimana kiat melakukan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
Oleh karena pembahasan materi tersebut yang merupakan program pembangunan zona integritas yang sedang digalakkan Mahkamah Agung RI, dikemas sangat menarik oleh Taqwaddin, membuat para peserta ikut berkonstribusi aktif memberikan tanggapan, pertanyaan dan juga harapan.
Tanggapan kritis tersebut disampaikan oleh tiga orang Hakim Tinggi yakni Drs H Darmansyah Hasibuan SH MH, Drs H Basuni SH MH dan serta Drs H Abd Rahman Usman SH. Kemudian tanggapan juga disampaikan Sekretaris dan Panitera MS Aceh, serta seorang Panitera Pengganti yakni Ratna Juita S.Ag SH MH.
Pada sesi akhir pembinaan, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh yang juga dikenal masyarakat Aceh sebagai tokoh pemerhati syariat Islam dan pemerhati perempuan dan anak di Aceh, menyampaikan agar semua aparatur Mahkamah Syar’iyah Aceh, ikut serta bersama sama mengimplementasikan pembangunan zona integritas dalam pelaksanaan tugas sehari hari.
“Diharapkan semua aparatur Mahkamah Syar’iyah Aceh melakukan perubahan pola pikir (mainset) dan pola budaya kerja (culture work), serta perilaku kerja (attitude work) dan Kekompakan Team Kerja (team work ) agar Sertifikasi WBK dapat dihadirkan dalam raihan prestasi Mahkamah Syar’iyah Aceh tahun 2021,” pungkas Rosmarwadani yang juga isteri dari tokoh intelektual Aceh bidang hukum Islam Prof Dr Hamid Sarong SH MH. (IA)