Tersangka JU (33) yang memiliki sabu 6,17 gram ditangkap Satres Narkoba Polresta Banda Aceh di sebuah bengkel, kawasan Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Banda Aceh — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap seorang warga berinisial JU (33) yang memiliki sabu sebanyak 6,17 gram di sebuah bengkel, kawasan Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Penangkapan warga Sabang tersebut berdasarkan informasi dari warga setempat. Tersangka merupakan residivis yang baru saja keluar dari Lapas di Jakarta.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasatresnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, ada pelaku penyalahgunaan narkoba di depan Kampus STIES.
“Petugas setelah menerima laporan warga Kamis (9/4) malam melakukan penyelidikan terhadap tersangka dengan ciri-ciri dimaksud sedang duduk di depan sebuah rumah depan Kampus STIES Banda Aceh. Kemudian melihat adanya petugas, tersangka melarikan diri dan petugas berhasil menangkap pelaku di belakang Bengkel,” jelas Boby Putra, Jum’at (10/4).
Setelah petugas menangkap tersangka, lalu saat itu petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan petugas menemukan sabu di dalam kantong celana yang dipakai pelaku.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam sebuah rumah sekitar Kampus STIES Banda Aceh dan petugas menemukan barang bukti berupa kotak rokok yang di dalamnya terdapat sabu, lalu petugas melakukan penggeledahan badan tersangka dan petugas kembali menemukan barang bukti sabu di selipkan dalam celana dalam yang di pakai oleh tersangka.
“Petugas tidak tinggal diam dan melanjutkan penggeledahan terhadap mobil di pakai tersangka dan petugas menemukan sabu di dalam tas kecil. Jadi keseluruhan barang buklti yang kita sita dari tersangka seberat 6,17 gram,” jelas Boby.
Kemudian petugas langsung mengamankan tersangka serta barang bukti dan satu unit Mobil Toyota Avanza wana hitam dengan BL 1684 AP dibawa ke Sat Resnarkoba guna proses lebih lanjut.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti sabu tersebut diperoleh dari MUS (panggilan) seharga Rp 4 juta dan tersangka baru menyerahkan DP kepada MUS (panggilan) sebesar Rp 2 juta dengan alasan untuk dijual kepada orang lain dengan harapan mendapatkan keuntungan lebih besar lagi.
JU saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 112 ayat (2) Yo 114 ayat (2) dari UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (m)