Wali Kota Sabang, Nazaruddin
Sabang — Pemerintah Kota Sabang mulai memberlakukan aturan pembatasan orang bepergian baik yang masuk maupun keluar dari Kota Sabang, sebagai upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
Pembatasan itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang dengan Nomor Surat : 440/2678 tentang Pembatasan Orang Berpergian dalam rangka percepatan penanggulangan COVID-19 di Kota Sabang.
“Surat edaran pembatasan bepergian ini dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona yang semakin merebak saat ini,” ujar Wali Kota Sabang, Nazaruddin, Senin (4/5).
Ia menjelaskan, dalam surat edaran itu Pemerintah Kota Sabang menegaskan bahwa sejak tanggal 5 Mei 2020, bagi setiap orang yang melakukan keluar atau masuk Kota Sabang wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Sabang.
“Kecuali, PNS Pemko Sabang dan TNI atau Polri yang surat izinnya dikeluarkan langsung oleh Wali Kota, Sekda, Pimpinan, atau Komandan masing-masing kesatuan,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, surat edaran itu juga memuat bahwa sejak 11-31 Mei 2020, kapal ferry di pelabuhan penyebarangan Balohan Sabang ke Ulee Lheue Banda Aceh, atau sebaliknya tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.
Kapal penyebarangan hanya melayani pengangkutan kendaraan yang membawa logistik atau bahan kebutuhan pokok masyarakat, dan kebutuhan lainnya untuk Kota Sabang.
“Dalam waktu yang dimaksud itu, tidak melayani penyebarangan orang atau penumpang, kecuali bagi PNS atau TNI/Polri yang dapat menunjukkan surat tugasnya,” terang wali kota yang akrab disapa Tgk Agam ini.
Karenanya, dia berharap seluruh masyarakat untuk dapat mendukung dan bekerja sama dalam upaya Pemerintah memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Sabang. [*]