ACEH BESAR — Tim Gabungan Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar beserta Unit Reskrim Polsek Pulo Aceh melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RA, pelaku pencurian di sebuah rumah yang terjadi pada Sabtu, 14 Januari 2023 di Desa Serapung Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar.
Penangkapan RA berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/01 /I/2023/SPKT/Res Abes/Sek Pulo, tanggal 19 Januari 2023.
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra saat dikonfirmasi, Selasa (24/1/2023) menjelaskan, tersangka RA, warga Desa Laut Dendang Kecamatan Percit Sei Tuan Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara, ditangkap pada Senin (23/1/2023) dinihari oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar.
Dari hasil interogasi petugas, pelaku RA mengakui yang melakukan pencurian di rumah Junaidi di Desa Serapung Kecamatan Pulo Aceh Aceh Besar tersebut benar dirinya dan dilakukan pada Sabtu 14 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 Wib.
Pencurian tersebut dilakukan tersangka dengan mencongkel dan membuka jendela rumah tersebut menggunakan sebuah parang/arit melalui lubang angin, kemudian setelah jendela berhasil dibuka, dirinya langsung membuka lemari yang ada di kamar tersebut dan melihat tas warna hitam berisikan uang yang terbungkus plastik warna hitam dengan jumlah Rp 14.200.000 dan satu buah cincin emas dan langsung mengambilnya lalu pergi meninggalkan rumah tersebut sekitar pukul 08.00 Wib.
Tersangka RA pergi menaiki kapal Boat Jasa Bunda menuju kota Banda Aceh, sekitar pukul 14.00 Wib menggunakan mobil penumpang L-300 tersangka RA berangkat menuju ke Medan, Provinsi Sumut.
Kemudian tersangka RA juga mengakui, satu buah cincin emas hasil curian telah dijual olehnya di toko emas yang berada di kawasan Pasar Mas Tembung pada saat dirinya sedang berada di Medan dan mendapatkan uang sebesar Rp 3.500.000, yang kemudian uang hasil penjualan cincin emas dan uang curian tersebut digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor merk Yamaha Scorpio dari temannya dengan harga Rp 13 juta dan 1 unit Hp Android merk Realme seharga Rp 2.500.000. Selebihnya digunakan untuk uang jajan selama berada di Medan.
“Tersangka RA kini masih diamankan dan diperiksa di Polres Aceh Besar, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lanjutan,” tambah Kasat Reskrim AKP Ferdian. (IA)