BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mulai menegur dan mengambil tindakan tegas terhadap kaum laki-laki yang masih masih memakai celana pendek di tempat umum.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Muhammad Rizal SSTP MSi memerintahkan personelnya untuk mengambil tindakan tegas jika masih mendapati ada warga yang menggunakan pakaian yang tidak sesuai Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah Ibadah dan Syiar saat beraktifitas di tempat umum.
Muhammad Rizal mengaku mendapat banyak sekali aduan dari masyarakat baik yang disampaikan langsung kepada dirinya atau melalui sosial media.
“Disamping harus terus melakukan sosialiasi, tampaknya kita juga perlu mengambil tindakan tegas dan terukur untuk memberikan efek jera. Jika masih kedapatan berbusana tidak Islami saat berada di tempat umum, bawa saja ke kantor. Nanti kita minta keluarganya untuk mengantarkan pakaian yang menutup aurat,” ungkap Rizal, Rabu (17/5/2023).
Rizal menduga sosialisasi dan pembinaan yang telah dilakukan pihaknya selama ini masih sulit menumbuhkan kesadaran warga, karena tidak adanya sanksi untuk memberikan efek jera.
“Sudah menjadi tabi’at, kalau tidak ada sanksi tidak akan jalan. Padahal itu semua untuk kebaikan mereka di dunia dan akhirat,” tutup Rizal.
Sementara Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Roslina SAg MHum menyebutkan, upaya yang dilakukan pihaknya selama ini akan sia-sia saja jika tidak dibarengi dengan dukungan dari keluarga.
“Pengawasan dan penindakan yang kami lakukan sifatnya hanya di luar rumah saja, dan itu hanya memberikan efek sementara.
Namun untuk jangka panjang dan membentuk mindset perlu dukungan dan dorongan dari keluarga rumah agar bisa selalu mengingatkan anggota keluarganya bahwa menutup aurat bukan karena takut WH tapi karena perintah Allah,” pesan Roslina. (IA)