BANDA ACEH — Sebanyak tiga tempat usaha di wilayah Kota Banda Aceh disegel lagi oleh petugas Satgas Covid-19 karena dianggap melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh.
Karo Ops Kombes Pol Agus Sarjito, Rabu (9/6) mengatakan, petugas satgas Covid-19 menyegel tempat usaha itu saat menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan operasi yustisi dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Banda Aceh, Selasa (8/6) malam.
“Saat digelar kegiatan itu, petugas menyegel tiga tempat usaha di Banda Aceh karena melanggar Peraturan Walikota Banda Aceh” ucap Karo Ops.
Tiga tempat usaha yang disegel di Banda Aceh dalam kegiatan itu, masing-masing Warkop Mie Bang Bus Lamlagang, Warkop Ngoh Lob Kupi Lamlagang dan Jus Ketofy Simpang Lhong Raya.
Saat menggelar kegiatan yang dimulai sekitar pukul 22.30 Wib hingga selesai itu, petugas juga mengimbau masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah. (IA)