LANGSA – Sat Reskrim Polres Langsa berhasil menangkap pelaku dan mengungkap motif pembunuhan terhadap Ridhwan (53), toke barang bekas (butut), warga Gampong Sungai Pauh Induk Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa, yang jenazahnya dimasukkan dalam karung goni lalu dibuang ke sungai di Desa Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.
Tersangka pelaku utama berinisial ZW (25), warga Kampung Dalam, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang dibantu rekannya berinisial DN (35), warga Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.
Motif pelaku menghabisi korban karena merasa sakit hati akibat sering dipukul dan dimaki dengan kata-kata kasar oleh korban.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, mengungkapkan, pelaku membunuh korban karena sakit hati.
Sedangkan, tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban ingin mencari keuntungan dari hasil penjualan barang-barang milik korban tersebut.
“Tersangka pelaku utama melakukan pembunuhan dengan kekerasan dan mengambil barang berharga milik korban merasa sakit hati karena sering dimarahi korban sebagai juragannya,” ujar Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Minggu (25/7).
Dijelaskan Kasat, pembunuhan itu terungkap setelah adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/136/VII/2021/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 23 Juli 2021. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan.
Setelah dilaksanakan penyelidikan oleh Kasat Reskrim beserta anggota, akhirnya diketahui sosok yang diduga keras menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
Setelah pelaku membunuh korban dan menguras barang beharga, pelaku meminta bantuan rekannya berinisial DN untuk membuang mayat korban yang sudah dibungkus dalam karung ke sungai Peureulak Timur dengan pemberat besi.
“Dari pengakuan tersangka utama, motif melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan kekerasan dan berencana hingga mengakibatkan kematian awalnya dikarenakan sakit hati dengan juragannya yang sering memukul dirinya dengan tangan dan memaki berkata kasar,” terang Kapolres.
“Selanjutnya, tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban diantaranya keuntungan dari hasil penjualan barang-barang milik juragannya tersebut,” tutur Kapolres.
Sementara, sejumlah barang bukti yang menguatkan terhadap tersangka utama pembunuhan sudah diamankan di Mapolres Langsa.
Polisi meringkus tersangka utama ZW warga Dusun Rukun, Kampung Dalam, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, kurang dari satu kali 24 jam sejak dilaporkan pihak keluarga korban, Jum’at (23/7). Tersangka dibekuk pada Sabtu (24/7/2021) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, di rumahnya.
“Untuk melengkapi penyidikan, polisi masih mengejar tersangka DN yang melarikan diri ditetapkan sebagai DPO karena masih ada barang berharga milik korban yang dicurinya,” ujar Kapolres.
Selain meringkus tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Becak merk Honda Kharisma warna hitam biru satu unit mesin press bahan bekas, satu unit sepeda motor Honda Tiger BL 5307 UE dan barang bukti lainnya.
“Kini tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Kapolres. (IA)