LANGSA — Dua warga Kota Langsa diamankan Satresnarkoba Polres Langsa karena terlibat transaksi narkoba.
Keduanya adalah IM (37) berprofesi Nelayan, warga Gampong Cinta Raja Kecamatan Langsa Timur dan MS (28) Wiraswasta, warga Gampong Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur.
Adapun BB yang diamankan 1 paket sabu dengan berat 1,82 gram, 8 plastik tembus pandang, 1 timbangan digital warna hitam, 1 gunting, 1 dompet warna coklat, 1 unit HP merk OPPO warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam, Nopol BL 6274 KAC.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melakui Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra, Rabu (25/1) mengatakan, pada hari Ahad, 22 Januari 2023 pukul 11.00 Wib anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan sebuah rumah di Dusun Nelayan Gampong Cinta Raja Kecamatan Langsa Timur.
Penggerebekan rumah tersebut karena ada laporan dari warga setempat bahwa di rumah itu diduga terjasi transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat.
Saat penggerebekan diamankan seorang laki-laki berinisial IM pemilik rumah. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu yang ditemukan di bawah ambal.
Kemudian setelah diinterogasi, sekitar pukul 12.00 Wib datang ke rumah seorang laki-laki yang telah menjual sabu tersebut berinisial MS.
“Setelah kita tangkap pelaku tersebut menunjukkan barang-bukti lainnya yang disembunyikannya di areal tambak. Kedua pelaku dan BB langsung kita amanakan ke Polres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba. (IA)