JAKARTA — Provinsi Aceh hanya akan menerima dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp 3,3 triliun pada tahun 2024 mendatang.
Besaran itu setara dengan 1 persen dari jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional tahun depan.
Jika mengacu pada penerimaan dana Otsus Aceh tahun 2023 sebesar Rp 3,9 triliun, maka penerimaan dana Otsus Aceh tahun 2024 berkurang Rp 600 miliar.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan dana untuk daerah otonomi khusus pada 2024.
Hal ini menyusul disepakatinya beberapa daerah baru oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Kita sudah siapkan dana otsus untuk 2024,” ungkap Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman, dikutip Selasa (17/10/2023)
Baik Dana Otsus maupun Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) naik seiring dengan semakin tingginya Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Pada 2024 dana Otsus mencapai Rp 13,9 triliun dan DTI Rp 4,3 triliun.
Penerima dana Otsus berbeda pada tiap provinsi. Aceh disalurkan dana Otsus sebesar Rp 3,3 triliun.
Papua sebesar Rp 480 miliar, Papua Barat sebesar Rp 334,6 miliar, Papua Selatan Rp 375,6 miliar, Papua Tengah Rp578,3 miliar dan Papua Pegunungan Rp740,8 miliar .
Pemerintah mengarahkan dana Otsus untuk mendukung percepatan pembangunan sesuai dengan rencana induk, antara lain penurunan kemiskinan, peningkatan investasi dan kegiatan strategis seperti beasiswa.
Kemudian jaminan kesehatan, serta bantuan langsung untuk peningkatan produktivitas masyarakat/OAP. (IA)