Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin didampingi Wakil Ketua DPRA, Safaruddin dam sejumlah anggota dewan menggelar konferensi pers terkait pembatalan MoU proyek multiyears 2020 – 2022.
Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (22/7) menggelar rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, dengan agenda utama
pembatalan MoU proyek multiyears (tahun jamak) tahun 2020-2022 yang masuk dalam APBA 2020.
Selain itu, juga diputuskan DPRA akan membentuk Pansus Pembangunan Gedung Oncology RSUDZA, Pansus Pencairan Kredit PT Bank Aceh Syariah dan Pansus Pengadaan Barang dan Jasa APBA-P Tahun Anggaran 2019.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, dan turut dihadiri Asisten III Setda Aceh, Bukhari, mayoritas Anggota DPRA menyetujui pembatalan MoU proyek multiyears 2020-2022 karena pengusulan proyek tahun jamak ini dinilai tidak sesuai mekanisme penyusunan APBA.
Hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PPP yang menolak pembatalan proyek multiyears tersebut yang merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Aceh dengan pimpinan DPRA Periode 2014 – 2019.
Bahkan, pimpinan dan anggota Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walk out dengan meninggalkan ruang sidang paripurna, setelah mereka melayangkan interupsi atas pembatalan MoU Proyek Multiyears 2020-2020.
Mereka keberatan atas pembatalan MoU Multiyears tersebut yang dilakukan sepihak dan menilai pembentukan pansus DPRA tidak relevan dibentuk.
“Kami dari Fraksi Partai Demokrat sangat menyayangkan MoU proyek multiyears itu dibatalkan. Maka dengan berat hati, kami menolak semua pembentukan pansus dan pembatalan proyek multiyears tersebut. Dan kami akan meninggalkan ruang sidang yang terhormat ini,” kata Ketua Fraksi Demokrat HT Ibrahim yang langsung meninggalkan ruang sidang paripurna DPRA bersama anggota Fraksi Demokrat lainnya.
Sebelum diambil keputusan, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin juga bertanya kepada para anggota dewan apakah forum ini menyetujui untuk membatalkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Aceh dengan pimpinan DPRA terkait proyek multiyears tahun 2020-2022.
Pertanyaan itu dijawab serentak para anggota DPRA, “Setujuuu, ” sehingga Dahlan Jamaluddin mengetuk palu tanda keputusan itu sudah sah.
Usai sidang paripurna pembatalan MoU proyek multiyears tersebut, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin dan Wakil Ketua DPRA, Safaruddin didampingi sejumlah anggota dewan, langsung menggelar konferensi pers.
Dahlan menyebutkan, keputusan DPRA terkait persetujuan pembatalan MoU proyek multiyers tersebut akan disampaikan kepada sejumlah pihak atau stakeholder terkait, termasuk Menteri Dalam Negeri.
“Sikap yang sudah kami putuskan tadi, karena itu menjadi keputusan lembaga DPRA dan paripurna merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi, kami akan segera menyurati Plt Gubernur Aceh untuk menyampaikan keputusan DPRA terkait pembatalan MoU Proyek Multiyears 2020-2022,” jelasnya.
Dahlan mengatakan DPRA secara kelembagaan tidak mempersoalkan Qanun APBA 2020 yang telah disetujui Mendagri.
Tapi yang dipermasalahkan ketentuan prosedur mekanisme penganggaran tahun jamak, yang melahirkan 12 ruas jalan di Aceh.
Ada mekanisme yang terlanggar, yakni, dalam peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pada Pasal 54a Ayat (3), disebutkan bahwa kesepakatan proyek tahun jamak tersebut harus ditandatangani bersamaan dengan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS setiap tahunnya.
Dalam kasus proyek tahun jamak, itu tidak dilakukan. Sehingga dia (proyek multiyears) tidak ada sejak dari awal, dan menjadi penumpang gelap.
Tidak ada di dalam Musrenbang, tidak ada di dalam RKA (Rencana Kerja Anggaran) maupun RKPA (Rencana Kerja Pemerintah Aceh), dan juga tidak disepakati saat disepakati KUA-PPAS, serta tidak pernah dibawa dalam sidang paripurna sebagai sebuah kesepakatan lembaga DPRA. Kebijakan itu lahir dari MoU pimpinan DPRA (periode sebelumnya) dengan Plt Gubernur Aceh.
“Maka dari itu, pada paripurna hari ini, kami membatalkan MoU tersebut sebagai sikap politik kami dan bentuk pengawasan kami, yang nantinya akan kami sampaikan ke Pak Plt gubernur,” tegas Dahlan. (IA)