BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah menerima permintaan pengunduran diri Bustami Hamzah dari jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).
Hal itu ditandai dengan keluarnya SK Gubernur Aceh tertanggal 14 Juni 2021 terkait pemberhentian Bustami dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Senin (14/6), menerangkan SK Aceh dikeluarkan menindaklanjuti surat pengunduran diri yang sebelumnya diajukan Bustami pada 30 Mei 2021.
“Pengunduran diri Kepala BPKA telah disetujui Gubernur Aceh,” ujar Muhammad MTA.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala BPKA, kata Muhammad MTA, Gubernur Aceh telah menunjuk Azhari Hasan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKA.
Azhari saat ini diketahui menjabat sebagai Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh.
Lebih lanjut, kata Muhammad MTA, Bustami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan Gubernur Aceh selama dirinya menjabat sebagai Kepala BPKA.
Begitupun Pemerintah Aceh, kata Muhammad MTA, juga menyampaikan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi Bustami selama ini. (IA)