BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong dan Wilayatul Hisbah Praja (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh, Jum’at (10/9) menyegel dan menutup kafe ‘Kuliner Gampong’ yang menyediakan minuman keras (Miras), di kawasan Kuala Cangkoi, Gampong Blang, Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Beberapa hari lalu, kafe ini menjadi tempat pesta Miras 7 wanita muda di ruang karaoke saat digerebek oleh Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Penutupan kafe tersebut karena telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh Ardiansyah SSTP MSi mengatakan, penyegelan ini dilakukan atas dasar pelanggaran yang telah dilakukan oleh pemilik kafe dan ini telah berulang-ulang kejadiannya.
“Yang pertama kita telah mendapati pelanggaran terkait minuman keras dan pelanggaran PPKM pada bulan Agustus 2021 lalu, dan selanjutnya tim Rimueng Polresta kembali menemukan pelanggan yang sama seminggu setelahnya,” terang Ardiansyah.
Setelah dilakukan penyegelan ini, Ardiansyah juga mengatakan akan menunggu keputusan hukum selanjutnya, mengingat tempat usaha ini belum memiliki izin, dan telah melanggar ketentuan yang berlaku di wilayah hukum Kota Banda Aceh.
Sekretaris Komisi IV DPR Kota Banda Aceh, Sofyan Helmi yang turut hadir saat proses penyegelan ini menyatakan dukungannya terkait upaya pemberantasan maksiat di wilayah Kota Banda Aceh
“DPRK Banda Aceh siap mendukung upaya pemerintah Kota Banda Aceh dalam upaya pemberantasan maksiat di wilayah Kota Banda Aceh,” katanya.
“Hari ini, kita di sini atas laporan masyarakat dan temuan dari Satpol PP-WH Banda Aceh, dan langsung kita sikapi dengan penyegelan,” tambahnya.
Kasatpol PP-WH kembali menambahkan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Wakil Wali Kota Zainal Arifin dalam menegakkan syariat Islam di Kota Gemilang.
“Pak Wali tidak mentolerir adanya praktek-praktek yang melanggar pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh. Sekecil apa pun pelanggarannya tetap kita tindak lanjuti,” tutupnya. (IA)