BANDA ACEH — Tujuh warga Aceh Tamiang melalui kuasa hukumnya Bambang Antariksa SH MH mengajukan permohonan kepada Gubernur Aceh untuk mencabut Surat Keputusan Nomor PEG.821.22/059/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tamiang tertangal 29 April 2021.
Pasalnya, SK tersebut dinilai telah mengalami cacat hukum.
Melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Aceh menyebutkan, SK tersebut patut dicabut karena dinilai cacat substansi dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, yakni asas kepastian hukum dan asas kecermatan, serta bertentangan dengan PP Nomor 58 Tahun 2009.
“Perbuatan Bupati Aceh Tamiang melalui Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Kabupaten Aceh Tamiang, yang melakukan seleksi Sekretaris Daerah Aceh Tamiang tidak menjadikan PP Nomor 58 tahun 2009 sebagai pedoman dan landasan hukum. Ini penghianatan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA),” jelas Bambang Antariksa, dalam keterangannya, Senin (21/6) di Banda Aceh.
Padahal PP Nomor 58 Tahun 2009 merupakan norma yang bersifat spesialis sebagai dasar di dalam menentukan persyaratan, seleksi dan pengangkatan Sekda di Provinsi Aceh.
PP Nomor 58 Tahun 2009, merupakan amanah langsung dari Pasal 107 UU No. 11 Tahun 2006.
“Pada Pasal 3 ayat (3) huruf d, PP itu disebutkan bahwa syarat calon Sekda, sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 jabatan struktural eselon II.b berbeda, namun pansel menggantinya dengan syarat lain yaitu sedang atau pernah menduduki Jabatan Tinggi Pratama (eselon II.b) atau Jabatan Fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun,” katanya.
Kemudian, kata dia, dengan alasan menindaklanjuti Surat Edaran Menpan RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam kondisi kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, syarat tersebut kemudian diubah lagi, yakni sedang atau pernah menduduki jabatan tinggi pratama (Eselon II.b) paling singkat satu tahun sejak dilantik.
Anehnya lagi, dalam Surat Edaran Menpan RB itu tidak sama sekali mengatur tentang perubahan persyaratan seleksi calon Sekda.
“Atas dasar itu, kami memohon kepada Gubernur Aceh untuk mencabut Surat Keputusan Nomor PEG.821.22/059/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang tertangal 29 April 2021 dan menerbitkan SK baru dengan menetapkan Ir. Adi Darma sebagai Sekda Aceh Tamiang,” pungkas Bambang. (IA)