Banda Aceh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penyelidikan terbuka terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Pemerintah Aceh.
Demikian antara lain catatan kritis Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) terhadap penyelidikan terbuka yang tengah dilakukan oleh KPK di Aceh saat ini.
“Kasus yang sedang dilidik KPK sifatnya penyelidikan terbuka. Proses penyelidikan yang dilakukan tidak hanya berdiri pada satu kasus, tapi menyasar banyak kasus. Artinya, banyak kebijakan anggaran yang telah dilakukan oleh Pemerintah Aceh berpotensi bermasalah, dapat merugikan keuangan negara atau dapat menguntungkan para penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Aceh,” ujar Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, dalam pernyataannya, Selasa (22/6).
Menurutnya, penyelidikan kasus yang sedang terjadi sangat berpeluang dilakukan terhadap pengadaan kapal penumpang (Kapal Aceh Hebat), proyek pembangunan jalan dengan skema tahun jamak (multiyears), bantuan hibah dan bantuan sosial serta anggaran refocusing masa pandemi Covid-19.
“Proses lidik kali ini oleh KPK di Aceh menjadi yang pertama dibandingkan kasus yang sebelumnya melakukan lidik fokus pada kasus tertentu saja. Sehingga penyelidikan terbuka oleh KPK saat ini perlu dikawal secara serius, dan KPK juga dituntut transparan supaya tidak ada peluang untuk ‘dinegosiasikan’,” ujar Alfian.
Menurut Alfian, kekhawatiran ini sangat mendasar dengan pengalaman KPK sekarang dalam menangani kasus Kepala Daerah Kabupaten Tanjung Balai.
“Di mana ada oknum penyidik mencari keutungan dengan kasus yang sedang ditangani sampai salah satu pimpinan KPK melakukan komunikasi dengan pihak yang sedang beperkara. Padahal, secara kode etik KPK dilarang keras atau pelanggaran berat. Hal ini jangan sampai terjadi, apalagi integritas pimpinan KPK saat ini diragukan oleh publik,” ungkapnya.
Ditambahkannya, penyelidikan terbuka yang dilakukan saat ini oleh KPK terhadap Pemerintah Aceh menjadi tolak ukur dalam lidik kasus di daerah.
“Artinya, ada di awal, juga ada di ujung, tidak seperti lidik biasa, sehingga tidak menambah catatan buruk apa yang telah terjadi terhadap kinerja KPK selama ini,” tutur Alfian.
Alfian menegaskan publik Aceh menunggu dan mengawal pengusutan kasus kejahatan luar biasa tersebut. Siapa pun pelakunya harus diproses tanpa ada upaya melindungi dengan alasan tertentu.
“Peluang banyak pihak yang akan ditersangkakan oleh KPK dapat terjadi, mengingat kasus yang disasar juga banyak, terutama para penyelenggara negara di Aceh. Misalnya, dalam kasus pembangunan jalan dengan skema multiyears dengan anggaran Rp 2,7 triliun cacat prosedur atau perencanaannya sarat masalah. MaTA sendiri melaporkan kasus tersebut ke KPK pada November 2020 dan Februari 2021 (menambahkan data pelengkap kasus),” ungkap Alfian.
Mengingat KPK melakukan penyelidikan terbuka dengan sasaran beberapa kasus yang anggarannya besar, maka kinerja KPK dapat diuji keseriusannya.
“Transparansi menjadi harapan, di mana saat ini mendapat antensi publik di Aceh maupun nasional dalam menanti hasil kerja KPK yang sedang berlangsung saat ini. Sehingga kehadiran KPK dapat memberi kepastian hukum yang adil dan rasa keadilan bagi rakyat Aceh,” tegas aktivis LSM anti rasuah ini.
Selanjutnya, KPK wajib menjalankan transparasi dalam penyelidikan terbuka di Aceh agar publik mendapat informasi yang benar dan utuh.
“Penyelidikan harus ada ujung dan waktu yang terukur, sehingga tidak saling tersandera dengan kepentingan jahat yang juga berpeluang terjadi,” kata Alfian.
Terakhir, MaTA mendukung langkah pemberantasan korupsi secara tegas dan berkeadilan.
“Kami konsisten mengawal terhadap lidik KPK saat ini di Aceh supaya harapan publik tidak dicederai oleh KPK,” pungkasnya. (IA)