Banda Aceh – Pelaksanaan Salat Ied pada Hari Raya IdulAdha 1441 Hijriah/2020 Masehi dapat dilaksanakan di semua daerah zona hijau.
Sementara di daerah zona Kuning dan zona orange/merah penularan Coronavirus Disease (Covid-19) tergantung keputusan bupati/wali kota.
Gugus Tugas Covid-19 Pusat telah merilis Peta Zonasi Risiko terbaru pada 26 Juli 2020 (covid19.go.id). Zona hijau (tidak terdampak) di Aceh meliputi Pidie Jaya, Nagan Raya, Kota Subulussalam, Pidie, Aceh Singkil, Aceh Tenggara dan Aceh Tengah. Sedangkan Simeulue, dan Gayo Lues juga termasuk zona hijau.
Zona kuning (risiko rendah) meliputi Aceh Tamiang, Kota Lhokseumawe, Bireuen, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Kota Sabang, Langsa, Banda Aceh, Aceh Barat, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bener Meriah.
Sedangkan zona orange (risiko sedang) meliputi Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan Aceh Besar.
“Zonasi risiko daerah tersebut dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan, seperti indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan indikator pelayanan kesehatan,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG), Selasa (28/7) malam.
Menurut Jubir Covid-19, yang juga Juru Bicara Pemerintah Aceh itu, masyarakat dihimbau lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid19 secara konsisten, termasuk pada saat menjalankan Salat Iduladha 1441 Hijriah yang akan datang.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, juga telah menyurati bupati/wali kota pada 20 Juli 2020 terkait pelaksanaan salat berjamaah pada Iduladha nanti. Salat Iduladha dapat dilaksanakan di semua daerah zona hijau dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Sedangkan di daerah zona kuning dan zona orange/merah tergantung pada keputusan bupati/wali kota masing-masing, setelah berkoordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selain pada pelaksanaan Salat Iduladha, tambah SAG, protokol kesehatan juga harus diperhatikan pada penyembelihan hewan qurban. Kebersihan tenaga (personal hygine), kebersihan tempat dan peralatan yang dipergunakan harus mendapat perhatian serius.
Prinsip-prinsip jaga jarak juga harus diterapkan pada saat pembagian daging hewan qurban kepada masyarakat.
Selanjutnya SAG mengharapkan, bupati/wali kota bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, Panitia Salat Iduladha, dan Panitia Qurban, hendaknya melakukan sosialisasi dan pengawasan untuk memutuskan rantai penularan virus Corona.
“Protokol kesehatan cara efektif pencegahan penularan virus Corona, selain terus berdoa kepada Allah SWT agar kita semua mendapat perlindungan-Nya,” terangnya. (IA)