BIREUEN — Dua warga Kabupaten Bireuen, diduga berhasil memanipulasi data dalam website program bantuan prakerja di masa pandemi covid-19, hingga berhasil menarik uang ratusan juta.
Bantuan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut diperuntukkan bagi warga pengangguran di masa pandemi Corona.
“Modusnya dengan memanipulasi data penerima dana tersebut,” kata Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, dalam konferensi pers di Mapolres Bireuen, Rabu (8/12) seperti dilansir dari kumparan.
Menurutnya, kedua pelaku berhasil ditangkap pada 2 Desember lalu di kawasan Gampong Reuleut, setelah dilakukan sejumlah penyelidikan sebelumnya.
Mereka adalah HE (36 tahun) warga Kecamatan Peudada dan RI (32 tahun) warga Kecamatan Samalanga. Mereka dijerat dengan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kapolres Bireuen mengatakan, para tersangka melakukan aksinya dengan mengakses website prakerja dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang lain.
Lalu, mengikuti langkah-langkah pada dashboard website itu, sehingga berhasil memperoleh insentif sebesar Rp 600 ribu per orang dalam sekali pencairan. Sementara setiap NIK yang didaftarkan, berhak memperoleh pencairan insentif tiga hingga empat kali.
Untuk rekening, mereka memakai aplikasi e-wallet OVO. Saat pencairan, dana bantuan ini secara otomatis masuk ke akun OVO tersangka. Kemudian, saldo tersebut ditransfer ke rekening pribadi dan ditarik melalui ATM di Kota Bireuen.
“Pelaku mendapatkan NIK orang lain itu, karena sebelumnya pernah bekerja dalam jasa pembuatan NPWP tahun 2018. Karena salah satu syaratnya harus ada NIK, maka pelaku yang masih memiliki data kependudukan ini, mereka mendaftarkan program prakerja,” jelas Mike didampingi Arief Sukmo.
Saat penangkapan, polisi ikut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit CPU rakitan, layar monitor, keyboard komputer dan mouse, dua unit sepeda motor, satu akta jual beli tanah, 12 mayam emas, 1 buku tabungan dan ATM BCA, uang tunai Rp 7,2 juta, serta 300 lembar kartu perdana.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku sudah melakukan aksi sejak Juni 2021, sehingga mereka telah menerima pencairan dana prakerja sebesar Rp 150 juta. (IA)