JANTHO — Pengadilan Negeri (PN) Jantho melakukan kegiatan simulasi aplikasi elektronik berkas perkara pidana terpadu (e-Berpadu), kegiatan ini adalah gerak tanggap atas perintah dari Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Biro Humas Dr Sobandi SH MH dalam kegiatan Biro Humas Mahkamah Agung di Banda Aceh pada pekan lalu.
Simulasi ini dilakukan agar stakeholder penegak hukum mengimplementasikan Perjanjian Kerja Sama atau MoU yang telah ditandatangani pada 28 September lalu dalam menunjang kinerja bahwa Mahkamah Agung telah menyediakan software aplikasi e-Berpadu dalam hal mengintegralkan kerja sama terpadu antara Kepoliasian, Kejaksaan dan Rumah Tahanan (Rutan).
Sebagaimana diketahui maksud dan tujuan aplikasi e-BERPADU yakni untuk terwujudnya sistem administrasi perkara pidana berbasis teknologi informasi, efektivitas dan efisiensi layanan peradilan dalam perkara pidana, meminimalisir tatap muka dan penyimpangan serta memudahkan koordinasi dan konsolidasi antar aparat penegak hukum.
Dalam hal ini Mahkamah Agung terus bergerak dalam memudahkan pelayanan hukum bagi pencari keadilan dengan meningkatkan sinergisitas dan koordinasi antar lembaga penegak hukum.
“Aplikasi e-Berpadu ini dikembangkan secara mandiri oleh Mahkamah Agung dengan keterlibatan badan siber dan sandi negara dalam hal isu security aplikasi,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Jantho, Deny Syahputra SH MH.
Deni Syahputra menambahkan fitur yang dikembangkan dalam e-Berpadu utuk menjawab kebutuhan layanan pra persidangan, meliputi aspek penyitaan, penggeledahan, serta perpanjangan penahanan, penetapan diversi dan pelimpahan berkas perkara.
Ada juga fitur izin besuk, pembantaran serta pinjam pakai barang bukti. Aplikasi ini juga dipersiapkan untuk bekerja secara integral yaitu akselerasi implementasinya untuk pertukaran data dan dokumen dengan aplikasi yang existing berlaku di masing-masing aparat penegak hukum (APH).
Dalam kegiatan simulasi yang dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir 12.00 WIB, Ketua Pengadilan Negeri Jantho didampingi jajarannya, dan dihadiri Kapolres Aceh Besar diwakili Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Ferdian Chandra dan Staf Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Besar, dan perwakilan Rumah Tahanan Jantho. (IA)