BANDA ACEH — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan empat orang tersangka, terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan bebek tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) senilai Rp 8,4 miliar.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus, Kamis (30/9/2021) di Mapolda Aceh.
“Kita sudah gelar perkara terkait kasus Tipidkor pengadaan bebek di Aceh Tenggara. Hasilnya, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, dalam keterangannya, Kamis (30/9).
Sony menerangkan, keempat tersangka tersebut adalah MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AB selaku Pengguna Anggaran (PA) pengadaan bebek tersebut.
Kemudian dua lagi adalah KHS alias AS selaku pelaksana kegiatan pengadaan bebek juga sebagai Direktur CV BD (inisial) dan YP sebagai pelaksana lapangan CV BD.
“Semuanya telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dalam kasus yang sangat merugikan negara itu,” ujar Sony singkat.
Sebelumnya, Polda Aceh melakukan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bebek pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dengan total anggaran senilai Rp 8,4 miliar.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, pengadaan bebek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019.
Peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka di kasus tersebut.
Pada tahap penyelidikan, kata Kombes Winardy, penyidik sudah memintai keterangan terhadap 19 orang. Mereka dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dan pelaksana pengadaan serta penyedia barang.
“Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh sudah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik juga mengamankan 54 dokumen pekerjaan pengadaan bebek tersebut. Termasuk juga klarifikasi tujuh penangkar bebek untuk mengetahui berapa harga sebenarnya dari bebek tersebut,” jelas Kabid Humas Polda Aceh, Sabtu (22/5/2021).
Selain itu, penyidik sudah meminta BPKP Provinsi Aceh melakukan audit investigasi terhadap pengadaan bebek tersebut. Hasilnya, ditemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar.
“Pemeriksaan para pihak terkait dalam tahap penyidikan akan dimulai minggu depan hingga nanti penetapan tersangka. Proses ini terus berlanjut sampai penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada jaksa penuntut umum,” pungkasnya. (IA)