ACEH TAMIANG – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI turun ke Aceh Tamiang, pada Senin (14/6) besok.
Di kabupaten tersebut, tim dari lembaga anti rasuah tersebut akan menggelar monitoring dan evaluasi program pencegahan korupsi terintegrasi.
Monev dipelopori Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK terkait perkembangan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sebagai bentuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI Agus Priyanto, membenarkan perihal kunjungan ke Aceh Tamiang, untuk melaksanakan monev pada Senin (14/6).
“Kehadiran tim Korsupgah KPK ke Kabupaten Aceh Tamiang berfokus kepada melakukan pendidikan dan pencegahan, dengan melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi terhadap delapan bidang yang dilaksanakan di Kabupaten Aceh Tamiang,” ungkapnya.
Secara rinci, masih kata Agus, delapan bidang tersebut antara lain, perencanaan dan penganggaran, APBK pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, tata kelola pengawasan internal, tata kelola ASN, tata kelola BUMD, optimalisasi Pendapatan Daerah dan tata kelola Dana Desa.
“Hal itu dilakukan karena pencegahan korupsi adalah salah satu fungsi yang dimiliki KPK. Meski tidak sepopuler penindakan, namun pencegahan korupsi lebih bersifat jangka panjang, edukatif dan sistemik,” ujar Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI.
Kendati demikian, kehadiran Korsupgah KPK ke Aceh Tamiang untuk membantu memberikan saran dan masukan-masukan sehingga dapat mendorong pemerintah setempat dalam penyelenggaraan tata kelola keuangan pemerintah agar lebih transparan dan akuntabel.
“Mendorong agar pemerintah daerah dalam pengelolaan uang daerah lebih transparan dan akuntabel,” pungkas Agus Priyanto.
Sebelumnya, KPK RI telah mengirimkan surat kepada Bupati Aceh Tamiang, tertanggal 8 Juni 2021, dan bernomor: B/3455/KSP.00/70-72/06/2021. Surat tersebut ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Pahala Nainggolan.
Direncanakan, saat tiba di Kabupaten Aceh Tamiang, pada Senin (14/6) besok, Tim Korsupgah KPK akan melakukan sejumlah kegiatan, diantaranya, melakukan entri meeting dan rapat monitoring serta evaluasi rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2021 dengan Bupati Aceh Tamiang dan OPD terkait.
Setelah itu, Tim Korsupgah KPK akan melakukan sosialisasi program pencegahan korupsi terintegrasi dengan DPRK Aceh Tamiang.
Terakhir, akan melakukan pembahasan penertiban aset Kabupaten Aceh Tamiang bersama Kepala BPN setempat serta Tim Korsupgah KPK akan melakukan pembahasan hal tersebut dengan Bupati Aceh Tamiang, OPD terkait, Kepala BPN, serta dengan para pengembang perumahan yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang. (IA)